Kamis, 28 Agustus 2025

OTT KPK di Pekanbaru

KPK Ungkap Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Dapat Jatah Rp 2,5 Miliar

Ghufron menyebutkan, tim penyidik akan mendalami dugaan penerimaan-penerimaan lain dalam proses penyidikan berjalan

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Riau,  Risnandar Mahiwa mendapatkan jata Rp 2,5 miliar terkait dengan pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak bulan Juli 2024 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Riau,  Risnandar Mahiwa mendapatkan jata Rp 2,5 miliar terkait dengan pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak bulan Juli 2024.

“Bahwa pada November 2024 terdapat penambahan anggaran Setda di antaranya untuk anggaran makan-minum (APBD-P 2024).

Dari penambahan ini diduga Pj. Wali Kota menerima jatah uang sebesar Rp 2,5 miliar,” ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2024) dini hari.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu Risnandar Mahiwa, Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Novin Karmila.

Baca juga: KPK Tetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Tersangka Korupsi

Ghufron mengatakan, Novin dengan dibantu staf Plt. Bagian Umum yaitu Mariya Ulfa (MU) dan Tengku Suhaila (TS) diduga mencatat uang keluar maupun masuk terkait pemotongan anggaran GU.

Novin disebut juga berperan melakukan penyetoran uang kepada Risnandar dan Pomi Nasution melalui ajudan Pj. Wali Kota.

Ghufron menyebutkan, tim penyidik akan mendalami dugaan penerimaan-penerimaan lain dalam proses penyidikan berjalan.

“KPK masih akan terus mendalami dalam penyidikan perkara ini kepada pihak-pihak lain yang diduga terkait dan aliran uang lainnya,” tutur Ghufron.

Risnandar dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan