Rabu, 27 Agustus 2025

Korupsi di PT Timah

Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara, Jaksa Nilai Crazy Rich PIK Terbukti Bantu Korupsi Kasus Timah

Crazy Rich PIK, Helena Lim dituntut hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan dalam kasus korupsi tata niaga timah

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Helena Lim menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/8/2024). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN | Crazy Rich PIK, Helena Lim dituntut hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan dalam kasus korupsi tata niaga timah 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/12/2024).

Selain dituntut pidana penjara, Riza Fahlevi juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Baca juga: Sidang Korupsi Timah, Rosalina Ungkap Kerja Sama dengan Perusahaan Cangkang Berdasar Dokumen Palsu

Tak hanya itu, ia juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 493.399.704.345 (Rp 493 miliar) selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. 

Jaksa menjelaskan nantinya Jika Riza Fahlevi tak mampu untuk memenuhinya maka diganti dengan pidana 6 tahun penjara.

Selain eks Dirut PT Timah, Jaksa juga membacakan tuntutan untuk mantan Direktur Keuangan PT Timah, Emil Ermindra. 

Emil juga dituntut jaksa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara.

Tak hanya itu Emil juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp Rp 493.399.704.345 serupa dengan Riza.

Baca juga: Jadi Saksi Korupsi Timah, Helena Lim Mengaku Dirinya Sedang di Amerika Saat Rumah Digeledah Kejagung

Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap dia tak bisa membayarnya maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Selain dua petinggi PT Timah, Jaksa juga membacakan tuntutan terhadap bos smelter swasta yakni Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) MB Gunawan. 

Dalam kasus ini MB Gunawan dituntut dituntut selama 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 1 tahun kurungan.

Berbeda dengan Riza dan Emil, dalam perkara ini Jaksa tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti terhadap MB Gunawan.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fahmi Ramadhan)(Kompas.com/Syakirun Ni'am)

Baca berita lainnya terkait Korupsi di PT Timah.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan