Selasa, 2 September 2025

Palang Merah Indonesia

Menteri Hukum Supratman Belum Terima Laporan Kepengurusan PMI Kubu JK Maupun Agung Laksono

Supratman mengaku belum menerima pendaftaran kepengurusan hasil Munas Palang merah Indonesia (PMI) baik itu dari kubu Jusuf Kalla maupun Agung Laksono

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Menteri Hukum Republik Indonesia (Menkum RI) Supratman Andi Agtas mengaku belum menerima pendaftaran kepengurusan hasil Munas Palang merah Indonesia (PMI) baik itu dari kubu Jusuf Kalla maupun Agung Laksono. 

"PMI harus ada satu dalam suatu negara tidak boleh dua, jadi kita harus lapor ke polisi bahwa ada yang melakukan ilegal," tandasnya.

Di sisi lain, Agung Laksono menekankan bahwa kasus ini bukan soal tindak pidana atau kriminal. 

Ia mengatakan bahwa perkara ini soal organisatoris. Meski demikian, ia mempersilakan JK untuk melaporkan dirinya.

"Iya, itu boleh-boleh saja, iya kan. Semua orang boleh, lapor-lapor itu kan boleh saja," kata Agung Laksono di Jakarta, Senin (9/12/2024).

"Ini kan masalahnya bukan masalah pidana, bukan masalah kriminal. Ini kan masalah organisasi lah, organisatoris. Ya silakan saja enggak apa-apa," lanjutnya.

Menanggapi laporan itu, Agung memilih melawannya dengan melaporkan hasil Munas PMI tandingan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (kemenkumham).

Hasil Munas PMI tandingan tersebut mengukuhkan Agung Laksono sebagai Ketua Umum PMI.

Agung Laksono menyerahkan kepada Pemerintah melakukan penilaian mengenai hasil Munas PMI yang digelar pihaknya.

"Kami akan laporkan kepada pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana semestinya dan terserah bagaimana penilaian dari pemerintah, dari instansi yang terkait untuk melakukan penilaian," ujar Agung Laksono di Jakarta, Senin (9/12/2024).

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan