Sabtu, 16 Agustus 2025

BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan akan Berlakukan Sistem Kelas Rawat Inap Standar, Ini Iuran Terbaru per Desember 2024

BPJS kesehatan akan segera berlakukan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di tahun 2025, ini besaran iuran terbarunya per bulan Desember 2024.

Tribunnews.com
Kartu peserta BPJS Kesehatan - BPJS kesehatan akan segera berlakukan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di tahun 2025, ini besaran iuran terbarunya per bulan Desember 2024. 

Sementara bagi masyarakat umum, skema pembayaran iuran BPJS Kesehatan masih mempertahankan struktur tarif lama untuk masa transisi. 

Perubahan iuran ini berlaku mulai 9 Desember 2024.

Baca juga: Manfaat BPJS Ketenagakerjaan di Mata Lintas Generasi: Mengapa Penting untuk Semua Usia?

Inilah rincian iuran BPJS Kesehatan terbaru:

Kelas 1:

Peserta dikenakan iuran sebesar Rp150.000 per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang rawat inap kelas 1.

Kelas 2:

Iuran untuk peserta kelas 2 ditetapkan sebesar Rp100.000 per bulan, memberikan akses ke ruang rawat inap kelas 2.

Kelas 3:

Iuran sebesar Rp42.000 per bulan berlaku untuk peserta dengan manfaat pelayanan di ruang rawat inap kelas 3. 

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan