Korupsi di PT Timah
Divonis 2 dan 4 Tahun, Tiga Eks Kadis ESDM Babel Menyalahgunakan Jabatan di Kasus Korupsi Timah
Selain itu, ketiga terdakwa selaku Kadis ESDM Babel dianggap tidak melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang RKAB-nya telah diterbitkan
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Acos Abdul Qodir
Tak hanya itu Hakim juga menjatuhi pidana tambahan terhadap Amir untuk membayar biaya uang pengganti sebesar Rp 325.999.998.
"Dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," ucap Hakim.
Sama dengan Amir, Hakim Fajar juga menjatuhkan vonis terhadap Suranto Wibowo dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sementara terhadap Rusbani alias Bani, Hakim menjatuhkan vonis kepada yang bersangkutan dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Adapun vonis terhadap para terdakwa ini lebih rendah ketimbang tuntutan yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya dalam tuntutan, Amir, Suranto dan Rusbani dijatuhi tuntutan selama 7 dan 6 tahun penjara oleh Jaksa.

Terkait kasus ini sebelumnya adapun berdasarkan dakwaan Jaksa, para eks Kadis ESDM Bangka Belitung, mereka saling berkongkalikong terkait penambangan timah ilegal di Bangka Belitung dalam kurun waktu 2015 sampai 2022.
Akibatnya, negara merugi hingga Rp 300 triliun berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024.
"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," kata jaksa penuntut umum.
Baca juga: Boyamin Saiman Bernazar Bakal Bubarkan MAKI Jika Firli Bahuri Ditahan
Dalam perkara ini, mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Korupsi di PT Timah
Terdakwa Korupsi Timah Hendry Lie Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 1,05 Triliun |
---|
Kejagung Sita Rest Area Milik Bos Timah Aon di Tol Jagorawi |
---|
KY Periksa Majelis Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun |
---|
Sosok Bambang Gatot Ariyono, Eks Pejabat ESDM yang Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah |
---|
BREAKING NEWS: Eks Plt Kadis ESDM Babel Supianto, Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.