Korupsi Gula Impor
Tulis Surat di Peringatan Hari HAM Dunia, Tom Lembong: Saya Rindu Kebebasan yang Dirampas dari Saya
Tom Lembong kembali menulis surat dimana kali ini bertepatan dengan peringatan hari Hak Asasi Manusia (HAM) sedunia.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Wahyu Aji
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong kembali menulis surat dimana kali ini bertepatan dengan peringatan hari Hak Asasi Manusia (HAM) sedunia, Selasa (10/12/2024).
Dalam surat yang ia unggah di akun X pribadinya yakni @tomlembong, Tom membahas soal hak-hak mendapatkan pekerjaan layak hingga hak-hak hidup sehat dan bahagia bagi masyarakat.
Tak hanya itu, di surat yang kini dikelola oleh tim kuasa hukumnya tersebut Tom juga menyinggung soal kebebasannya yang menurutnya saat ini tengah dirampas.
"Jutaan warga kita yang rindu kebebasan dari tekanan keuangan, rindu bebas dari penyakit, rindu untuk bebas dari kehinaan. Seperti saya pun merindukan kebebasan yang dirampas dari saya," tulis Tom dikutip dari akun X pribadinya.
Selain itu, eks Menteri Perdagangan periode 2015-2016 itu juga menyinggung soal masyarakat yang selama ini belum mendapat keadilan.
Adapun hal itu dirinya rasakan selama ia mendekam di penjara pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
"Hidup di dalam tahanan semakin membuka mata dan membuka hati saya pada nasib warga kita yang masih belum bisa mendapat keadilan," ucapnya.
Mengakhiri tulisannya, Tom mengaku akan tetap setia bersama rakyat terlebih masyarakat yang selama ini ia anggap jadi korban penindasan.
"Saya akan tetap setia di garis rakyat, terutama yang tertindas dan yang terpinggirkan. Selamat Hari Hak Asasi Manusia Sedunia," pungkasnya.

Untuk diketahui, Tom Lembong telah ditetapkan sebagai tersangka kasus impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.
Tom sendiri pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.
Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di periode pertama Presiden Joko Widodo.
Selain itu, Kejagung juga sudah menetapkan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) inisial CS dalam perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp400 miliar.
"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp 400 miliar," ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.
Korupsi Gula Impor
VIDEO Hakim Larang Sidang Tom Lembong Disiarkan "Live", Khawatir Pengaruhi Saksi Lain |
---|
Tom Lembong Sebut Jaksa Abaikan Perintah Hakim, Tuding Contempt of Court |
---|
Hakim Larang Sidang Tom Lembong Disiarkan Langsung, Khawatir Pengaruhi Keterangan Saksi Lain |
---|
Tom Lembong Klaim Kebijakan Impor Gula yang Diterbitkan Kemendag Atas Sepengetahuan Kemenperin |
---|
Jawaban Jaksa Soal Kasus Korupsi Impor Gula 2015-2023 hanya Menjerat Tom Lembong Jadi Tersangka |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.