Pemerintah Umumkan Kenaikan PPN 12 Persen Kebijakan Baru Ekonomi Senin Depan
Airlangga mengatakan, nantinya payung hukum PPN multi tarif tersebut ada yang berupa peraturan menteri keuangan (PMK) dan ada juga yang berupa peratur
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Acos Abdul Qodir
Menurutnya, rakyat kecil tetap terlindungi dari kenaikan tarif PPN.
"Sudah sejak akhir 2023 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut untuk membela, membantu rakyat kecil ya," katanya.
Baca juga: Prabowo Minta Swasembada Beras Diwujudkan Secara Cepat, Kementan Siapkan Anggaran Rp23,61 Triliun
Sejumlah pimpinan DPR bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, (5/12/2024).
Mereka diantaranya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Adies Kadir, Ketua Komisi 11 Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi 3 Habiburokhman, dan lainnya.
Mereka menemui Presiden Prabowo untuk menyampaikan aspirasi hasil rapat paripurna DPR mengenai rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang berlaku pada 1 Januari 2025.
"Kami telah banyak berdialog dan berdiskusi dengan Bapak Presiden," kata Dasco.
Sementara itu, Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun mengatakan bahwa berdasarkan hasil diskusi dengan Presiden kenaikan tarif PPN 12 persen tetap berlaku pada Januari 2025 mendatang. Hanya saja kenaikan tersebut berlaku selektif.
"Hasil diskusi kami dengan Bapak Presiden, kita akan tetap mengikuti undang-undang bahwa PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di undang-undang yaitu 1 Januari 2025. Tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif," kata Misbakhun.

Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen kata Misbakhun hanya berlaku untuk barang barang mewah saja.
"Selektif kepada beberapa komoditas baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah," katanya.
Baca juga: Apa Kaitan Yasonna Laoly dengan Harun Masiku? Mengapa akan Diperiksa KPK?
Dengan kata lain kata Misbakhun, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen hanya dibebankan kepada para konsumen barang mewah. Sementara masyarakat yang membeli barang selain barang mewah tetap dikenakan tarif Ppn 11 persen.
"Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku," pungkasnya.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Surakarta Selama Agustus 2025, Ini Biaya Perpanjangannya |
![]() |
---|
Warga Pati dan Bone Demo, Irman Gusman Minta Pemerintah Daerah Diskusi dengan Publik Soal Tarif PBB |
![]() |
---|
DPR dan Pemerintah Bakal Matangkan Nomenklatur Kementerian yang Atur Urusan Haji dan Umrah |
![]() |
---|
Menko Airlangga Senyum Saat Pedagang Teriak Jualan Beras Tidak Untung |
![]() |
---|
Beras Sisa Pengadaan 2024 Masih Mengendap di Gudang Bulog, Dirut: Itu Biasa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.