Minggu, 31 Agustus 2025

Dokter Koas Dianiaya di Palembang

Tak Cuma KPK, PPATK juga Bidik Harta Dedy Mandarsyah usai Terseret Kasus Dokter Koas Dianiaya

PPATK turut membidik harta milik Dedy Mandarsyah usai viralnya kasus dokter koas yang dianiaya di Palembang. Dia merupakan orang tua dari Lady.

Kolase Tribunnews
PPATK turut membidik harta milik Dedy Mandarsyah usai viralnya kasus dokter koas yang dianiaya di Palembang. Dia merupakan orang tua dari Lady. 

Dedy Mandarsyah merupakan Kepala BPJN Kalimantan Barat dan merupakan pejabat eselon II di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Dia merupakan pejabat yang masuk dalam unit kerja Dirjen Bina Marga.

Sementara Dedy mulai melaporkan harta kekayaan setelah menjadi Kepala Satuan Kerja sebagai Pelaksana Jalan Nasional Wilayah II, Provinsi Riau.

Lalu Dedy menjabat sebagai Kepala Satuan Kerja sejak Desember 2016 hingga Desember 2019.

Satu di antaranya menjadi Kepala Satuan Kerja Wilayah I Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2019.

Dedy kemudian menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komite (PPK) hingga Desember 2022.

Setelah itu, Dedy menjadi Kepala BPJN hingga saat ini.

Di sisi lain, Dedy selaku pejabat negara wajib melaporkan harta kekayaannya ke KPK.

Adapun, Dedy melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2023.

Sejak 2016, Dedy Mandarsyah mengalami kelonjakan harta kekayaan yang signifikan.

Pertama kali melaporkan di LHKPN, Dedy Mandarsyah hanya memiliki harta kekayaan, Rp3.677.288.634. Artinya selama tujuh tahun harta kekayaan Dedy naik lebih dari 150 persen.

Kini total Dedy Mandarsyah memiliki harta kekayaan sebesar Rp9.426.451.869 dengan rincian sebagai berikut:

TANAH DAN BANGUNAN Rp. 750.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 33.8 m2/33.8 m2 di KAB / KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 33.8 m2/33.8 m2 di KAB / KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan