UU ITE Digugat ke MK, Ahli Sebut Peran Negara Penting Melindungi Masyarakat dari Ujaran Kebencian
Daniel dikenal sering mempromosikan kesadaran lingkungan melalui media sosial. Namun, ia merasa menjadi korban penerapan UU ITE yang bersifat "karet
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Acos Abdul Qodir
Pasal 45 ayat (4) UU ITE utamanya frasa ‘orang lain’ menurut Pemohon hal ini tidak memberikan kepastian hukum,” ujar Damian.
“Bahwa spektrum ‘korban’ yang dilingkupinya sangat luas, sehingga siapapun dapat menjadi objek pengaduan. Untuk itu, perlu dilakukan pembatasan penafsirannya yang dapat dimanifestasikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP 2023),” sambungnya.
Sementara, perkara nomor 115/PUU-XXII/2024 diajukan oleh Jovi Andrea Bachtiar, seorang Jaksa di Kejaksaan Republik Indonesia.

Kasus ini bermula dari laporan atas kritik yang ia sampaikan di media sosial terhadap penyelenggara negara yang dianggap menyalahgunakan kewenangan. Akibatnya, Jovi ditahan di wilayah hukum Kepolisian Resor Tapanuli Selatan.
Baca juga: Di Rapat DPR, Dwi Ayu Curhat Dijanjikan Pekerjaan dan Dikuliahkan oleh John LBF
Ia menilai frasa “dilakukan demi kepentingan umum” dalam Pasal 310 ayat (3) KUHP dan frasa “untuk kepentingan umum” dalam Pasal 45 ayat (7) UU ITE terlalu multitafsir, sehingga membuka peluang kriminalisasi terhadap kritik yang dilayangkan kepada penyelenggara negara.
Jovi meminta MK menyatakan frasa-frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai mencakup kritik terhadap kebijakan pemerintah, penyelenggara negara, dan penggunaan fasilitas negara secara sembarangan. Ia mengusulkan rumusan Pasal 310 ayat (3) KUHP direvisi agar mencantumkan secara eksplisit bahwa kritik semacam itu merupakan bagian dari kepentingan umum.
UU ITE
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
ujaran kebencian
Mahkamah Konstitusi
Daniel Frits Maurits
Hasto Kristiyanto Tetap Lanjut Gugat UU Tipikor di MK Meski Sudah Dapat Amnesti dari Prabowo |
![]() |
---|
Bawaslu Telusuri Dugaan Ketidaknetralan ASN dan Polri dalam PSU Pilkada Papua |
![]() |
---|
Gugat Rangkap Jabatan Wakil Menteri Jadi Komisaris BUMN, Viktor Santoso Contohkan Kasus BBM Oplosan |
![]() |
---|
Sidang Perdana Pengujian UU Tipikor yang Dimohonkan Hasto Kristiyanto Digelar Besok di MK |
![]() |
---|
Dianggap Multitafsir, Sidang Perdana Gugatan UU Bahasa ke MK Digelar Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.