Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Hasto Kristiyanto Tetap Lanjut Gugat UU Tipikor di MK Meski Sudah Dapat Amnesti dari Prabowo
Maqdir Ismail memastikan kliennya tidak akan mencabut gugatan itu usai mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Politikus PDIP, Hasto Kristiyanto tidak akan mencabut permohonannya di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Hasto Kristiyanto adalah seorang politikus senior Indonesia yang dikenal luas sebagai Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dari tahun 2014 hingga 2025.
Baca juga: Ponsel Hasto Kristiyanto Belum Dikembalikan, KPK: Barang Bukti Kasus Donny Tri dan Harun Masiku
Ia lahir di Yogyakarta pada 7 Juli 1966, dan memiliki latar belakang pendidikan teknik kimia dari Universitas Gadjah Mada, manajemen dari Universitas Prasetiya Mulya, serta doktor ilmu pertahanan dari Universitas Pertahanan Indonesia.
Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) adalah regulasi hukum di Indonesia yang mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. UU ini pertama kali ditetapkan melalui UU No. 31 Tahun 1999, dan kemudian diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Makna di Balik Pemberian Amnesti Hasto: Prabowo Sadar Ada yang Salah
Pengacara Hasto, Maqdir Ismail memastikan kliennya tidak akan mencabut gugatan itu usai mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman pidana yang diberikan oleh Presiden kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu, biasanya berkaitan dengan tindak pidana politik atau kasus yang dianggap memiliki dimensi sosial dan kemanusiaan.
"Rencananya akan lanjut," kata Maqdir Ismail saat dikonfirmasi, Rabu (13/8/2025).
Maqdir menambahkan, Hasto dijadwalkan hadir langsung dalam sidang perdana perkara bernomor 136/PUU-XXIII/2025 yang digelar MK hari ini.
Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga peradilan tinggi di Indonesia yang memiliki kewenangan khusus untuk menjaga dan menegakkan konstitusi negara.
“Rencananya beliau datang,” ujarnya.
Dalam permohonannya, Hasto meminta MK menyatakan bahwa ancaman pidana dalam Pasal 21 yang saat ini berbunyi “paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun” harus diubah menjadi “paling lama 3 tahun”.
Baca juga: Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong: Pertama di Kasus Korupsi, Prabowo Lihat Dimensi Politisnya
Ia juga meminta Mahkamah menafsirkan ulang frasa “penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan” yang ada dalam pasal tersebut.
Hasto berpendapat frasa itu seharusnya dimaknai secara kumulatif, bukan alternatif.
Alasan Gugatan Hasto
- Kerugian Konstitusional
Hasto merasa dirugikan secara konstitusional karena pernah ditetapkan sebagai tersangka dan didakwa melanggar Pasal 21 UU Tipikor, yang mengatur soal perintangan penyidikan (obstruction of justice).
- Ancaman Hukuman Tidak Proporsional
Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Soal Banding Terhadap Vonis Hasto Kristiyanto, Ketua KPK: Tunggu Sampai Besok |
---|
KPK Ajukan Banding Atas Vonis 3,5 Tahun Penjara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto |
---|
Soal Banding Vonis 3,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto: Masih Didiskusikan |
---|
Hasto Gugat Pasal 21 UU Tipikor ke Mahkamah Konstitusi, Apa Kata KPK? |
---|
Hasto Ditahan, PDIP akan Tunjuk Sekjen Baru? Pengamat Sebut Ada Dua Opsi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.