Jumat, 17 April 2026

PDI Perjuangan

MU: Pilih Megawati Secara Aklamasi pun Demokratis

Jabatan Ketua Umum PDIP yang disandang putri sulung Proklamator RI sekaligus Presiden Pertama RI Soekarno itu disebut ilegal. 

Editor: Hasanudin Aco
Ist
Ketua DPP PDIP I Made Urip alias MU. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PDI Perjuangan meradang.

Sejumlah spanduk dan baliho bertebaran di seantero Jakarta.

 Isinya mendiskreditkan Megawati Soekarnoputri.

Jabatan Ketua Umum PDIP yang disandang putri sulung Proklamator RI sekaligus Presiden Pertama RI Soekarno itu disebut ilegal. 

Pasalnya, Kongres PDIP untuk memilih pengurus baru yang seharusnya digelar tahun 2024 ini diundur ke tahun 2025 nanti gegara ada Pemilihan Umum Legislatif/Presiden serta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tahun 2024 ini. 

Baliho-baliho dan spanduk-spanduk yang mendiskreditkan Megawati itu disinyalir sebagai intervensi pihak luar atau eksternal untuk mengobok-obok PDIP guna menjegal Megawati yang akan maju lagi sebagai calon ketua umum di Kongres PDIP 2025 nanti. 

Megawati pun menetapkan Status Siaga 1 di internal partainya terkait upaya cawe-cawe pihak luar terhadap PDIP tersebut. 

Pertanyaannya, apakah mayoritas pemilik suara kongres, yakni Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP di provinsi-provinsi, dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di daerah-daerah kabupaten/kota di seluruh Indonesia masih menghendaki Megawati menjadi ketua umum lagi? 

Bukankah Presiden ke-5 RI itu sudah cukup lama menduduki kursi Banteng-1, bahkan merupakan yang terlama di antara ketua umum-ketua umum partai politik lainnya di Indonesia? 

Tercatat sejak 1993 Megawati memimpin PDI yang kemudian pasca-Peristiwa Kerusuhan 27 Juli 1996 atau Kudatuli bertransformasi menjadi PDIP

Ihwal legalitas PDIP sebagai parpol di Indonesia serta keabsahan Pengurus PDIP yang diperpanjang dari 2024 menjadi 2025 sudah diutarakan Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro 58 Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2024) malam. 

PDIP, kata Ronny, adalah partai politik yang sah sesuai Akta Notaris Nomor 05 Tanggal 27 Juni 2024 dan telah mendapatkan pengesahan melalui Surat Keputusan dari Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-05.11.02 Tahun 2024 tertanggal 1 Juli 2024 tentang Pengesahan Perubahan Struktur, Komposisi, dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Masa Bakti 2019-2024 Diperpanjang Hingga Tahun 2025. 

“Keabsahan ini tidak terbantahkan dan menjadi dasar kuat bagi PDI Perjuangan dalam menjalankan tugas politiknya,” ujarnya.

Selain itu, kata Ronny, perpanjangan masa kepengurusan DPP PDIP telah dilaksanakan sesuai dengan Pasal 28 Anggaran Dasar Partai dan Pasal 15 Anggaran Rumah Tangga Partai, di mana perpanjangan masa kepengurusan menjadi kewenangan prerogatif Ketua Umum yang diamanatkan oleh Kongres Partai serta ditetapkan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) V PDI Perjuangan Tahun 2024.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved