Rabu, 1 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Hasto Belum Muncul Sampai Sekarang usai Jadi Tersangka KPK, Rumahnya Masih Sepi & Terus Dijaga Ketat

Hasto Kristiyanto belum muncul setelah ditetapkan sebagai tersangka KPK, rumahnya pun masih tampak sepi dan terus dijaga ketat Satgas Cakra Buana.

Penulis: Rifqah
TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra, Kompas.com
Suasana di kediaman Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Taman Villa Kartini blok G3 nomor 18, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi pada Selasa, 24 Desember 2024. - Hasto Kristiyanto belum muncul setelah ditetapkan sebagai tersangka KPK, rumahnya pun masih tampak sepi dan terus dijaga ketat Satgas Cakra Buana. 

Sebagai informasi, Harun Masiku merupakan politikus PDIP dan eks calon legislatif partai yang menjadi tersangka kasus suap tersebut.

Dalam kasus ini, Hasto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Diketahui, kecukupan alat bukti menjadi alasan KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap yang menjerat eks caleg PDIP Harun Masiku yang hingga kini masih menjadi buron.

Adapun, perkara yang menyeret Harun Masiku itu diketahui telah bergulir sejak 2020 silam. 

Di mana, berarti KPK butuh waktu lima tahun untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam pengembangan kasus Harun Masiku.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menerangkan lembaganya menemukan kecukupan alat bukti dari hasil pemeriksaan, penggeledahan, hingga penyitaan.

"Ini karena kecukupan alat buktinya. Di situlah kemudian kita mendapatkan banyak bukti dan petunjuk yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan untuk mengambil keputusan," kata Setyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024) 

Setyo pun menjelaskan, pada 2020 lalu, penyidik tidak begitu yakin untuk menjerat Hasto sebagai tersangka.

Namun, saat ini, buktinya sudah diyakini cukup kuat untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka.

"Tentu melalui proses tahapan-tahapan sebagaimana yang sudah diatur di kedeputian penindakan. Baru kemudian diputuskanlah terbit surat perintah penyidikan. Jadi, sebetulnya alasan pertimbangan itu,” kata dia. 

Sebagai informasi, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi. 

Pertama, kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR RI dan kasus dugaan merintangi penyidikan perkara Harun Masiku

Dalam kasus suap, Hasto bersama Harun Masiku dan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah, diduga memberikan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu, yakni Wahyu Setiawan. 

Dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang, Hasto disebut mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan Donny Tri dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved