Jumat, 15 Agustus 2025

Korupsi di PT Timah

Terbukti Korupsi, Dua Petinggi CV VIP dan Kolektor Bijih Timah Divonis 5 Tahun Penjara

Terkait kasus ini, baik Hassan Tjie maupun Buyung sama-sama dijatuhi vonis selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rl 750 juta serupa hukuman terhada

Penulis: Fahmi Ramadhan
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Empat terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah Kwan Yung Alias Buyung, Hassan Tjie, Tamron Alias Aon dan Achmad Albani sesaat sebelum menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jum'at (27/12/2024).  

Adapun untuk tuntutan ketiganya dari pantauan Tribunnews.com di persidangan masing-masing dituntut 8 tahun penjara. Serta pidana denda terhadap untuk ketiganya sejumlah Rp750 juta.

Dalam perkara ini ketiganya telah dijerat pasal tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Untuk tindak pidana korupsi, mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan