Rabu, 6 Mei 2026

Oknum Polisi Peras Warga Malaysia

Kombes Donald Simanjuntak Dipecat Imbas Kasus Pemerasan di Konser DWP,  Langsung Ajukan Banding

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak mendapat putusan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat imbas kasus DWP.

Tayang: | Diperbarui:
Kompas.com/ /Dzaky Nurcahyo
Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak. | Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak mendapat putusan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat imbas kasus DWP. Ia pun langsung mengajukan banding atas sanksi PTDH tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisioner Kompolnas M Choirul Anam mengungkapkan hasil sidang etik Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak.

Diketahui Kombes Donald menjalani sidang etik karena terlibat kasus pemerasan penonton dari Malaysia dalam gelaran konser Djakarta Warehouse Project (DWP).

Sidang etik Kombes Donald ini dilaksanakan pada Selasa (31/12/2024) tepatnya pukul 11.00 WIB, hingga Rabu (1/1/2025) sekitar pukul 04.00 WIB pagi.

Hasilnya, Anam menyebut Kombes Donald diputuskan mendapat sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.

“Sidang etik yang diselenggarakan kemarin dilaksanakan sejak jam 11.00 WIB siang pada tanggal 31 Desember (2024)."

"Berakhir hampir jam 04.00 WIB pagi tadi, 1 Januari 2025, dengan putusan sidang PTDH untuk Direktur Narkoba,” kata Anam dilansir Kompas.com, Rabu (1/1/2025).

Tak hanya Kombes Donald, polisi lain yang berpangkat perwira menengah (Pamen) dengan jabatan kepala unit (Kanit) juga disanksi PTDH.

Anam menambahkan, untuk Kasubdit masih belum ada putusan sidang etik, karena sidang diskors dan dilanjutkan besok Kamis (2/1/2025).

“Kanitnya juga di PTDH, untuk Kasubdit belum ada putusan karena diskores dan akan dilanjutkan pada hari Kamis 2 Januari 2024 besok,” jelas Anam.

Lebih lanjut Anam menuturkan, setelah mendapat sanksi PTDH, Kombes Donald langsung mengajukan banding.

Pengajuan banding itu juga dilakukan oleh seorang Kanit yang mendapat sanski PTDH sama seperti Kombes Donald.

"Kedua orang tersebut yang di PTDH mengajukan banding,” terang Anam.

Baca juga: Diduga Ini Peran Kombes Donald Simanjuntak, Dipecat Imbas Kasus DWP 2024

Irjen Karyoto Janji Transparan terkait Pengusutan Kasus Pemerasan di DWP yang Menjerat Kombes Donald

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto angkat bicara soal dugaan keterlibatan Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dalam kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara Malaysia di konser Djakarta Warehouse Project (DWP) di JIExpo.

Meski diduga terlibat, namun Karyoto tetap menunggu hasil pemeriksaan etik yang dilakukan tersebut.

"Di sini tetap ada asas praduga tidak bersalah, dia dinyatakan bersalah apabila ada suatu proses persidangan yang mengkaitkan dengan oknum-oknum Polri," kata Karyoto kepada wartawan, Selasa (31/12/2024).

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved