Oknum Polisi Peras Warga Malaysia
Nasib Kombes Donald: 2 Bulan Lalu Ungkap Gembong Narkoba Internasional, Kini Dipecat Imbas Kasus DWP
Sempat mengungkap kasus gembong narkoba internasional dua bulan lalu, kini Kombes Donald berujung dipecat usai diduga peras penonton DWP.
TRIBUNNEWS.COM - Nasib Dirreskrimum Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Simanjuntak telah berubah 180 derajat setelah dipecat buntut dugaan pemerasan terhadap Warga Negara (WN) Malaysia saat acara Djakarta Warehouse Project yang digelar pada 13-15 Desember 2024 llau.
Kabar pemecatan tersebut diungkap oleh Komisioner Kompolnas, Chaerul Anam.
Anam menuturkan pemecatan terhadap Donald berdasarkan sidang kode etik yang digelar pada Selasa (31/12/2024).
Adapun sidang kode etik terhadap Donald berlangsung hingga Rabu (1/1/2025) dini hari.
"Sidang etik yang diselenggarakan kemarin dilaksanakan sejak jam 11.00 WIB siang pada tanggal 31 Desember 2024, berakhir hampir jam 04.00 WIB pagi tadi, 1 Januari 2025, dengan putusan sidang PTDH untuk Direktur Narkoba," katanya.
Anam mengungkapkan Donald langsung mengajukan banding setelah dirinya diputus untuk dipecat.
Selain Donald, ada perwira menengah (pamen) yang senasib dengannya dan sama-sama mengajukan banding.
Sebelum dipecat, Kombes Donald Simanjuntak sempat dimutasi menjadi Analis Kebijakan Madya Bidang Binmas Baharkam Polri.
Di sisi lain, informasi disampaikan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso bahwa Donald diduga memimpin operasi pemerasan saat DWP digelar.
Baca juga: Diduga Ini Peran Kombes Donald Simanjuntak, Dipecat Imbas Kasus DWP 2024
Sugeng menyebut pemerasan itu dinamai 'Operasi Bersinar DWP'.
"IPW mendapat informasi bahwa operasi penangkapan untuk para pengguna dalam acara musik DWP itu memang dilakukan persiapan yang dipimpin oleh Dirnarkoba Polda Metro Jaya," katanya saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (30/12/2024).
Donald, kata Sugeng, melakukan rapat terbatas (ratas) terlebih dahulu yang diduga dilakukan berasama para Kasubdit di Ditreskrimum Narkoba Polda Metro Jaya.
Adapun operasi yang diduga dipimpin Donald itu menarget penonton yang memang merupakan pengguna narkoba.
Namun, Sugeng menuturkan, dalam pelaksanaannya, para pengguna tersebut bakal dilakukan restorative justice.
Sugeng mengatakan jika ada penonton terbukti sebagai pengguna narkoba, maka akan diminta uang sebesar Rp200 juta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Kombes-Pol-Donald-Parlaungan-Simanjuntak-1.jpg)