Jokowi dan Keluarga
Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Terkorup di Dunia, KPK Minta yang Punya Informasi & Bukti Segera Lapor
KPK merespons soal Jokowi masuk daftar pemimpin terkorup, sebut semua warga di mata hukum kedudukannya sama, persilakan warga lapor jika ada bukti.
"Apalagi sampai terbukti melakukan pelanggaran hukum berdasarkan Pasal 7A UUD 1945,” kata Albert.
Albert juga menjelaskan bahwa publikasi OCCRP soal Jokowi itu jelas bertentangan dengan Pasal 19 Ayat (3) tentang Konvensi Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
“Sehingga publikasi OCCRP itu jelas bertentangan dengan Pasal 19 Ayat (3) Konvensi Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang sudah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005,” katanya.
Dengan adanya hal semacam ini, Albert lantas mengingatkan LSM asing sebagai bagian dari demokrasi untuk tetap menghormati kedaulatan Indonesia.
Dia meminta agar LSM tetap memegang teguh asas hukum internasional “omnis indemnatus pro innoxio legibus habetur”, yang berarti setiap orang yang belum pernah terbukti bersalah oleh peradilan yang adil haruslah dianggap tidak bersalah secara hukum.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Masuk Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Jokowi Sebut Itu Fitnah dan Framing Jahat
(Tribunnews.com/Rifqah/Ilham Rian) (TribunSolo.com/Ahmad Syaifudin) (Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.