Presidential Threshold
Berpeluang Bisa Usung Capres Sendiri, Cak Imin Happy Presidential Treshold Dihapus MK
Dengan dihapusnya syarat ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden membuka peluang bagi PKB yang dipimpinnya untuk mengusung calon dari
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Acos Abdul Qodir
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan frasa ‘perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya’ dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menutup dan menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki persentase suara sah nasional atau persentase jumlah kursi DPR di pemilu sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Selain itu, MK menilai penentuan besaran ambang batas itu tidak didasarkan pada penghitungan yang jelas dengan rasionalitas yang kuat.
Satu hal yang dapat dipahami Mahkamah, penentuan besaran atau persentase itu lebih menguntungkan parpol besar atau setidaknya memberi keuntungan bagi parpol peserta pemilu yang memiliki kursi di DPR.
MK menyatakan penentuan ambang batas pencalonan pilpres itu punya kecenderungan memiliki benturan kepentingan.
Mahkamah juga menilai pembatasan itu bisa menghilangkan hak politik dan kedaulatan rakyat karena dibatasi dengan tidak tersedianya cukup banyak alternatif pilihan paslon.

Selain itu, setelah mempelajari seksama arah pergerakan politik mutakhir Indonesia, MK membaca kecenderungan untuk selalu mengupayakan agar setiap pemilu presiden dan wakil presiden hanya terdapat 2 paslon.
Padahal, pengalaman sejak penyelenggaraan pemilu secara langsung, dengan hanya 2 paslon masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi yang jika tidak diantisipasi akan mengancam keutuhan kebhinekaan Indonesia.
Bahkan, jika pengaturan tersebut dibiarkan, tidak tertutup kemungkinan pemilu presiden dan wakil presiden akan terjebak dengan calon tunggal.
Baca juga: Peneliti ICW Kena Doxing Imbas Komentari Laporan OCCRP Soal Jokowi, Sebut Upaya Pembungkaman
Kecenderungan calon tunggal juga telah dilihat MK dalam fenomena pemilihan kepala daerah yang dari waktu ke waktu semakin bertendensi ke arah munculnya calon tunggal atau kotak kosong. Artinya mempertahankan ambang batas presiden, berpotensi menghalangi pelaksanaan pilpres secara langsung oleh rakyat dengan menyediakan banyak pilihan paslon.
Presidential Threshold
Pengamat Nilai Peluang Capres Tunggal di Pilpres 2029 Masih Ada Meski Presidential Threshold Dihapus |
---|
Sumber Daya Dikontrol Penguasa, PKB Yakini Tak Ada Partai yang Siap Majukan Capres Usai Putusan MK |
---|
Pakar Usul Seleksi Partai Peserta Pemilu Seperti Liga Champions Usai MK Hapus Presidential Threshold |
---|
Zainal Arifin Mochtar Ungkap Kasak-kusuk Anggota DPR Usai MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden |
---|
Ini Kata Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie Soal Dihapusnya Aturan Presidential Threshold |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.