Kamis, 28 Agustus 2025

Dr. Suhartoyo, S.H., M.H.

Berikut Tribunews rangkum terkait profil Suhartoyo, Ketua MK, lengkap dengan harta kekayaannya

|
Kolase Tribunnews
Dr. Suhartoyo S.H., M.H. 

TRIBUNNEWS.COM - Dr. Suhartoyo S.H., M.H. Ketua Mahkamah Konstitusi untuk masa jabatan 2023-2028.

Suhartoyo menjabat jabatan tersebut menggantikan Anwar Usman  pada 7 November 2023 lalu yang diberhentikan dari jabatan Ketua MK oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Dr. Suhartoyo S.H., M.H. terpilih melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) tertutup pada 9 November 2023.

Pria kelahiran Sleman, Yogyakarta, ini resmi dilantik sebagai Ketua MK pada 13 November 2023.

Suhartoyo dikenal sebagai salah satu dari sembilan pilar penegak konstitusi Republik Indonesia. 

Sebelum menjadi hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK), Hakim Konstitusi sejak 2015 ini menjabat sebagai hakim Pengadilan Tinggi Denpasar. 

Suhartoyo menjadi hakim konstitusi MK melalui unsur Mahkamah Agung (MA) bersama Manahan MP Sitompul.

Baca juga: Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Bacakan Putusan Hapus Ambang Batas 20 Persen Untuk Calon Presiden

Diketahui, Suhartoyo lahir pada 15 November 1959 di Sleman, Yogyakarta.

Suhartoyo berasal dari keluarga sederhana.

Pendidikan

Dilansir Tribunnewswiki, Suhartoyo mendapatkan gelar Sarjana Hukum pada tahun 1983 dari Universitas Islam Indonesia (UII). 

Ketua MK ini kemudian melanjutkan studinya ke pascasarjana Magister Ilmu Hukum di Universitas Tarumanegara.

Kemudian Suhartoyo lulus pada 2003.

Tak berhenti, Suhartoyo lalu melanjutkan jenjang pendidikan Doktor Ilmu Hukum di Universitas Jayabaya, lulus pada 2014.

Sepak Terjang

Suhartoyo dikenal sebagai salah satu dari sembilan pilar penegak konstitusi Republik Indonesia.

Sebelum menjadi hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo menjabat sebagai hakim Pengadilan Tinggi Denpasar.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan