Para Notaris Sambut Baik Putusan MK yang Kabulkan Batas Usia Jabatan hingga Umur 70 Tahun
Kuasa hukum pemohon uji materi jabatan Notaris Dr Saiful Anam menyambut baik atas putusan MK tersebut
Lebih lanjut, Saiful mengurai, dikabulkannya uji materi oleh MK tersebut merupakan perjuangan perjuangan bersama.
"Ini adalah pejuangan seluruh pengurus, para pemohon, saksi, ahli, kuasa hukum , pihak terkait Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan 197 amicus curiae serta seluruh Notaris Indonesia yang memberikan dukungan dalam permohonan ini," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia (INI) Tri Firdaus Akbarsyah mengatakan, keputusan MK merupakan kado terindah bagi para Notaris pada awal tahun 2025.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak termasuk saksi, ahli dalam pengambilan keputusan tersebut," ucapnya.
Dirinya menilai, dengan adanya Putusan MK tersebut Notaris yang berusia 70 tahun belum tentu sakit-sakitan. Notaris yang berusia 70 tahun masih bisa bekerja dengan sehat.
"Kami minta Kementerian terkait bisa melaksanakan Putusan MK ini dengan cepat," kata Tri Firdaus.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/notarisss-mk.jpg)