Para Notaris Sambut Baik Putusan MK yang Kabulkan Batas Usia Jabatan hingga Umur 70 Tahun
Kuasa hukum pemohon uji materi jabatan Notaris Dr Saiful Anam menyambut baik atas putusan MK tersebut
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Muhammad Zulfikar
Lebih lanjut, Saiful mengurai, dikabulkannya uji materi oleh MK tersebut merupakan perjuangan perjuangan bersama.
"Ini adalah pejuangan seluruh pengurus, para pemohon, saksi, ahli, kuasa hukum , pihak terkait Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan 197 amicus curiae serta seluruh Notaris Indonesia yang memberikan dukungan dalam permohonan ini," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia (INI) Tri Firdaus Akbarsyah mengatakan, keputusan MK merupakan kado terindah bagi para Notaris pada awal tahun 2025.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak termasuk saksi, ahli dalam pengambilan keputusan tersebut," ucapnya.
Dirinya menilai, dengan adanya Putusan MK tersebut Notaris yang berusia 70 tahun belum tentu sakit-sakitan. Notaris yang berusia 70 tahun masih bisa bekerja dengan sehat.
"Kami minta Kementerian terkait bisa melaksanakan Putusan MK ini dengan cepat," kata Tri Firdaus.
Radian Syam: Putusan MK Jadi Momentum Konsolidasi Pemilu |
![]() |
---|
Parpol Sebut Putusan MK Tak Mengikat, Pakar UI: Ini Ancaman Serius bagi Demokrasi |
![]() |
---|
DPR Belum Putuskan Sikap Resmi soal Putusan MK yang Pisahkan Pemilu |
![]() |
---|
MK Tegaskan Pemilu Terpisah 2029 Paling Konstitusional |
![]() |
---|
Guna Sikapi Putusan MK Soal Pemisahan Jadwal Pemilu, K3 MPR RI Rumuskan Opsi Strategis Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.