UU Pemilu
MK: Kami Tunggu DPR Tindaklanjuti Putusan Pemilu Terpisah
Putusan Mahkamah Konstitusi soal pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah menuai kritik tajam. MK menunggu respons DPR, sementara NasDem menyebut putusan
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan kini menunggu langkah DPR RI untuk menindaklanjuti putusan pemisahan jadwal Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah yang mulai berlaku pada Pemilu 2029. Putusan tersebut memicu perdebatan di parlemen, bahkan disebut inkonstitusional oleh sejumlah partai.
"Putusan MK kan sudah diucapkan, kami tinggal menunggu kewenangan DPR untuk menindaklanjuti," kata Sekretaris Jenderal MK, Heru Setiawan, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Heru menegaskan bahwa kewenangan untuk menindaklanjuti berada di tangan DPR.
"Kami tunggu. Karena DPR juga punya kewenangan," ujarnya.
Putusan MK yang memisahkan pelaksanaan Pemilu tingkat nasional—seperti Pilpres, DPR, dan DPD—dengan Pemilu tingkat daerah—seperti Pilkada dan pemilihan DPRD—mendapat sorotan tajam dari sejumlah partai. Salah satunya datang dari Partai NasDem.
Baca juga: BRIN: Jeda Pemilu Nasional-Daerah Berisiko Konsolidasi Kekuasaan Lebih Ekstrem
Anggota Majelis Tinggi DPP Partai NasDem, Lestari Moerdijat, menilai putusan MK bertentangan dengan konstitusi, terutama Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang menyebut bahwa pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali.
“Pemilihan anggota DPRD dan kepala daerah merupakan bagian dari rezim pemilu. Jadi, pemisahan waktunya hingga 2,5 tahun melampaui masa lima tahunan itu inkonstitusional,” ujar Lestari dalam pernyataan resmi di NasDem Tower, Senin (30/6/2025).
Ia menekankan bahwa perpanjangan masa jabatan anggota DPRD akibat jeda pemilu ini bisa menyebabkan mereka tetap menjabat tanpa dasar legitimasi dari rakyat.
“Menjalankan tugas perwakilan rakyat tanpa pemilu adalah inkonstitusional,” tegasnya.
Baca juga: Jenderal TNI Aktif Ditunjuk Lagi Jadi Dirut Bulog, Menhan: Harus Pensiun Dulu!
Lestari juga mengkritik MK yang dinilai telah melampaui kewenangannya dengan bertindak sebagai positive legislator—yakni membuat norma baru melalui putusan yang bukan hasil amandemen konstitusi.
"MK tunduk pada batas kekuasaan kehakiman dan tidak memiliki wewenang mengubah norma konstitusi. Dengan keputusan ini, MK sedang melakukan pencurian kedaulatan rakyat," tegasnya.
Menurutnya, agar tidak terjadi krisis konstitusional berkepanjangan, DPR harus segera meminta penjelasan resmi dari MK dan memastikan pelaksanaan Pemilu tetap sesuai amanat konstitusi.
UU Pemilu
Wacana Evaluasi Pilkada, Model Asimetris Diusulkan Untuk Efisiensi dan Hindari Konflik Horisontal |
---|
Arteria Dahlan Usul Seluruh Hakim MK Dilaporkan ke Polisi Buntut Hapus Pemilu Serentak |
---|
Mahfud MD Sebut Putusan MK yang Berujung Perpanjangan Masa Jabatan DPRD Inkonstitusional, Tapi Final |
---|
Singgung Evaluasi Total Pemilu, Cak Imin Dukung Pilkada Dipilih DPRD |
---|
Wamendagri: Efisiensi Dalam RUU Pemilu Jangan Sampai Mengorbankan Substansi Demokrasi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.