Presidential Threshold
Pengamat Sangsi Ada Parpol Berani Usung Capres Lawan Prabowo Meski Presidential Threshold Dihapus
Peluang Prabowo itu, kata Adi, membuat partai politik lain takut bersaing dengan calon presiden petahana pada Pilpres 2029.
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) dalam persyaratan pengusungan calon presiden dan wakil presiden.
Keputusan ini tentu menjadi pintu masuk bagi para tokoh dan elite politik untuk bisa maju sebagai Capres maupun Cawapres.
Lalu, apakah para tokoh dan elite politik bakal maju di Pilpres 2029 mendatang?
Direktur Eksekutif Parameter Politik Adi Prayitno pun mengaku ragu jika nantinya para tokoh dan elite politik bakal maju sebagai capres maupun cawapres.
Termasuk, partai politik yang memiliki kesempatan mengusung capres dan cawapres. Sebab, Adi menilai partai politik saat ini cenderung prakmatis dan memilik merapat ke koalisi yang memiliki peluang untuk menang.
“Saya ragu sekalipun semua partai yang ikut pemilu itu punya kesempatan untuk memajukan calon presiden, sepertinya partai-partai itu tidak mungkin akan memajukan calon presiden dan wakil presiden,” kata Adi kepada wartawan, Jumat (3/1/2025).
“Rata-rata secara umum partai itu kan berpikirnya pragmatis, berpikirnya pendek, dan ada kecenderungan partai itu hanya merapat dan berkoalisi dengan sosok yang sudah dinilai kuat dan akan memenangkan pertarungan politik di pilpres,” sambung dia.
Baca juga: Tampang Oknum Anggota TNI Terduga Pelaku Penembakan Bos Rental di Tol Tangerang, Sudah Ditangkap!
Adi lantas mencontohkan bagimana Prabowo Subianto yang berpeluang maju kembali pada Pilpres 2029.
Peluang Prabowo itu, kata Adi, membuat partai politik lain takut bersaing dengan calon presiden petahana pada Pilpres 2029.
“Kalau Prabowo Subianto maju pilpres di 2029, maju yang kedua kilinya, kok rasa-rasanya sekalipun partai peserta pemilu boleh memajukan calon presiden dan wakil presiden, mereka gak mungkin, ataupun takut mengajukan calon karena pastinya takut bersaing dengan Prabowo,” terang Adi.
“Makanya pilihan mereka bergabung dengan Prabowo, karena Prabowo sebagai petahana kemungkinan menang, popularitas dan elektabilitasnya tinggi, punya mesin yang solid dan logistik yang solid,” lanjutnya.
Adi pun mengatakan, ada anggapan bahwa keputusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan capres dan cawapres dinilai percuma. Karena, partai politik akan cenderung mendukung calon yang memiliki elektabiltas tinggi dan takut melawan petahanan.
“Itulah yang saya sebutkan, kadang percuma, demi kepentingan politik elektoral, ambang batas Presiden 20 persen ini dihapuskan, karena ada kecenderungan partai-partai itu takut mencalonkan sebagai calon presiden dan wakil presiden, apalagi kalau yang maju itu Prabowo Subianto untuk yang kedua kalinya,” tegasnya.
Baca juga: Gibran Berpeluang Bentrok dengan Prabowo dan Anies di 2029 Imbas Presidential Threshold Dihapus MK
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) dalam persyaratan pengajuan pencalonan pemilihan presiden dan wakil presiden.
Dalam aturan sebelumnya, hanya parpol pemilik kursi 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional pemilu legislatif sebelumnya yang bisa mengajukan calon presiden dan wakil presiden.
Putusan ini merupakan permohonan dari perkara 62/PUU-XXII/2024, yang diajukan Enika Maya Oktavia dan kawan-kawan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang utama, Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).
MK menyatakan pengusulan paslon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Menyatakan norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Suhartoyo.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan frasa ‘perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya’ dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menutup dan menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki persentase suara sah nasional atau persentase jumlah kursi DPR di pemilu sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Baca juga: Berpeluang Bisa Usung Capres Sendiri, Cak Imin Happy Presidential Treshold Dihapus MK
Selain itu, MK menilai penentuan besaran ambang batas itu tidak didasarkan pada penghitungan yang jelas dengan rasionalitas yang kuat.
Presidential Threshold
Pengamat Nilai Peluang Capres Tunggal di Pilpres 2029 Masih Ada Meski Presidential Threshold Dihapus |
---|
Sumber Daya Dikontrol Penguasa, PKB Yakini Tak Ada Partai yang Siap Majukan Capres Usai Putusan MK |
---|
Pakar Usul Seleksi Partai Peserta Pemilu Seperti Liga Champions Usai MK Hapus Presidential Threshold |
---|
Zainal Arifin Mochtar Ungkap Kasak-kusuk Anggota DPR Usai MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden |
---|
Ini Kata Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie Soal Dihapusnya Aturan Presidential Threshold |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.