Jumat, 8 Agustus 2025

Presidential Threshold

Kata Eks Capres soal MK Hapus Presidential Threshold: Anies Puji Penggugat, Ganjar Singgung Partai

Anies dan Ganjar turut merespons terkait putusan MK yang menghapus presidential threshold 20 persen. Anies memuji langkah para penggugat.

Kolase Tribunnews.com
Dua mantan capres di Pilpres 2024, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20 persen. 

Parpol peserta pemilu yang tidak mengusulkan paslon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya

Terakhir, perumusan rekayasa konstitusional dimaksud termasuk perubahan UU 7/2017 melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian terhadap penyelenggara pemilu, termasuk parpol yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna.

“Telah ternyata ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 tidak sejalan dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, hak memperjuangkan diri secara kolektif, serta kepastian hukum yang adil,” kata Saldi.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Danang Triatmojo)

Artikel lain terkait Presidential Threshold

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan