Minggu, 17 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Sosok Wahyu Setiawan, Mantan Komisioner KPU Diperiksa KPK dalam Kasus Hasto Kristiyanto

Mantan Komisoner KPU, Wahyu Setiawan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Penulis: David AdiAdi
Kolase Tribunnews.com
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dan mantan Komisioner KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan. 

Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saiful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saat itu, Agustiani Tio Fridelina, dan juga Wahyu Setiawan.

Sementara itu, terkait perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto disebut melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

(Tribunnews.com/David Adi, Ilham Rian Pratama)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan