Selasa, 9 September 2025

Sudah Dicegah Keluar Negeri, KPK Panggil Dirut BPR Bank Jepara Artha Jhendik Handoko

Penyidikan dimulai pada 24 September 2024 dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto, beri keterangan ke wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/6/2024). 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda), Jhendik Handoko, Jumat (10/1/2025).

Jhendik dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022–2024.

Dalam perkara itu, Jhendik Handoko jadi salah pihak yang dicegah bepergian keluar negeri.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Jumat (10/1/2025).

Diberitakan, KPK memulai penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022–2024.

Penyidikan dimulai pada 24 September 2024 dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka.

"Per tanggal 24 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut dan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).

Sayangnya Tessa belum mengungkap identitas lima tersangka ini. Dia mengatakan proses penyidikan sedang berjalan.

Adapun lima orang yang dijadikan sebagai tersangka turut dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan lima tersangka di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan.

"Bahwa pada tanggal 26 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1223 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap lima orang Warga Negara Indonesia yaitu JH, IN, AN, AS, dan MIA," kata Tessa.

Indonesia diduga mengalami kerugian sejumlah Rp220 miliar dalam kasus ini. Adapun modus yang sejauh ini ditemukan KPK ada kredit fiktif pada 39 debitur.

Kasus kredit fiktif BPR Bank Jepara Artha sempat diendus Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) jelang Pilpres 2024 lalu. 

PPATK pada 2023 mengumumkan ada transaksi mencurigakan sebuah BPR di Jawa Tengah.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan