Sudah Dicegah Keluar Negeri, KPK Panggil Dirut BPR Bank Jepara Artha Jhendik Handoko
Penyidikan dimulai pada 24 September 2024 dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Nilai transaksi itu sebesar Rp102 miliar ke 27 debitur. Terungkap BPR itu adalah Bank Jepara Artha (BJA), BUMD dari Pemkab Jepara, Jawa Tengah.
PPATK mencurigai ada penarikan uang tunai. Lalu disetorkan ke simpatisan parpol berinisial MIA sebesar Rp 94 miliar. Dia diduga sebagai pihak pengendali atas dana pinjaman tersebut.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun telah mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha tersebut, PT BPR Bank Jepara Artha diminta ditutup untuk umum dan menghentikan segala kegiatannya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/juru-bicara-komisi-pemberantasan-korupsi-kpk-tessa-mahardhika-sugiarto-beri.jpg)