Korupsi di PT Timah
Bambang Hero Tak Gentar Dilaporkan ke Polisi Buntut Hitung Kerugian Korupsi Timah: Ini Jihad Saya
Bambang Hero Saharjo tak kapok hitung kerugian negara. Ia diketahui dilaporkan ke Polda Babel buntut kesaksiannya di dalam kasus korupsi timah.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo mengaku tak kapok jika sewaktu-waktu kembali dilibatkan untuk menghitung kerugian negara akibat adanya kerusakan lingkungan dari hasil tindak pidana korupsi.
Bambang yang merupakan Ahli Lingkungan mengatakan apa yang dilakukannya selama ini sebagai bentuk jihad untuk mencegah adanya kerusakan lingkungan di tanah air.
Hal tersebut diungkapkan Bambang menyikapi adanya laporan polisi terhadapnya atas tuduhan memberikan keterangan palsu terkait kerugian keuangan negara dalam sidang kasus korupsi timah.
"Saya memang ini jihad saya, bahwa saya berniat Lillahitaala mencegah jangan sampai kerusakan di muka bumi ini berlanjut," ucap Bambang saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (12/1/2025).
Dia pun menekankan, tetap bersedia jika nantinya kembali dilibatkan oleh penegak hukum meski kini dirinya terancam dipidanakan usai dituduh beri keterangan palsu.
Sebab menurut dia, apabila ia berhenti melakukan perhitungan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi, maka sama saja ia melegalkan kerusakan lingkungan terjadi.
Baca juga: Bambang Hero: Perhitungan Kerugian Negara di Kasus Timah Sesuai Prosedur dan Diterima Majelis Hakim
"Kalau saya bisa berbuat sesuatu kenapa tidak, kalau saya tahu kemudian gara-gara ini berhenti, itu sama saja saya melegalkan. Agama saya melarang untuk membiarkan kerusakan di muka bumi," tuturnya.
"Saya yakin, saya tidak berjuang sendiri," imbuh dia.
Sebut Telah Sesuai Prosedur dan Diterima Hakim
Bambang Hero Saharjo mengaku heran dirinya dilaporkan ke Polda Bangka Belitung atas tuduhan pemberian keterangan palsu terkait perhitungan kerugian negara di sidang kasus korupsi tata niaga timah.
Bambang menyatakan, perhitungan kerugian negara akibat adanya kerusakan lingkungan di kasus timah telah dilakukan sesuai prosedur dan juga telah diputus Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Saya sudah melakukan sesuai prosedur itu dan sudah sampaikan detail di persidangan dengan gunakan paparan dan satelit sebagainya dan ternyata di terima Majelis hakim," kata Bambang Hero saat dihubungi, Minggu (12/1/2025).
Baca juga: Kasus Korupsi Timah, Ahli Lingkungan IPB Dilaporkan ke Polda Babel, Apa Duduk Perkaranya?
Ia juga mengatakan, kalau pun terdapat data yang salah dalam kerugian keuangan negara di kasus timah, maka Kejaksaan Agung selaku pihak yang melibatkannya akan protes sejak awal.
Tak hanya pihak Kejaksaan, dalam perhitungan itu, kata Bambang juga terdapat pihak Auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang turut mengawasi hal tersebut.
"Belum nanti di persidangan diuji oleh Jaksa, belum lagi lawyer, belum lagi Majelis lima orang. Lalu kok kemudian saya yang jadi bahan bancakan dikerubutin rame-rame," ucap Bambang.
Bambang mengaku hingga saat ini dirinya pun belum menerima informasi apapun dari pihak kepolisian usai sebelumnya dilaporkan ke Polda Banga Belitung.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.