Korupsi di PT Timah
Bambang Hero Tak Gentar Dilaporkan ke Polisi Buntut Hitung Kerugian Korupsi Timah: Ini Jihad Saya
Bambang Hero Saharjo tak kapok hitung kerugian negara. Ia diketahui dilaporkan ke Polda Babel buntut kesaksiannya di dalam kasus korupsi timah.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Adi Suhendi
Dia menjelaskan, bahwa pertama kali mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi dari pemberitaan di media massa.
"Sampai dengan hari ini saya belum menerima informasi apapun, bahkan dari Polda kah atau darimana, laporannya pun saya tidak tahu," ucapnya.
Akan tetapi guna menyikapi hal ini, Bambang mengatakan telah menginformasikan pelaporan itu ke pihak Kejaksaan Agung selaku pihak yang menunjuknnya sebagai ahli dalam kasus tersebut.
"Tapi saya sudah laporkan ke Kejaksaan Agung, saya kan diminta oleh mereka," katanya.
Respons Kejagung
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar berpandangan, semestinya semua pihak haruslah taat asas.
Pasalnya dalam memperkirakan kerugian negara, Bambang Hero selaku ahli yang dihadirkan di persidangan saat itu telah memberikan keterangannya atas dasar pengetahuan yang kemudian diolah dan dihitung auditor negara.
"Perhitungan atas kerugian keuangan negara ini didasarkan atas permintaan Jaksa penyidik," kata Harli saat dikonfirmasi, Jumat (10/1/2025).
Selain itu lanjut Harli bahwa Pengadilan melalui majelis hakim juga telah menyatakan bahwa terdapat kerugian negara Rp 300 triliun dalam perkara tata niaga komoditas timah.
Alhasil menurut dia, Pengadilan dalam hal ini juga sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) yang sebelumnya mendakwakan bahwa kerusakan lingkungan yang terjadi di kasus tersebut termasuk merupakan kerugian negara.
Atas dasar ini, Harli pun mengaku heran kenapa masih ada pihak yang meragukan keterangan ahli tersebut hingga berujung adanya pelaporan ke polisi.
"Pengadilan dalam putusannya telah menyatakan kerugian negara dalam perkara a quo sebanyak Rp 300 T. Lalu apa yang menjadi keraguan kita terhadap pendapat ahli tersebut sehingga harus dilaporkan?," ucaap Harli.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.