Rabu, 27 Agustus 2025

Korupsi di PT Timah

Pakar Hukum Pidana Nilai Pernyataan Bambang Hero Tak Masuk Unsur Memberi Keterangan Palsu

Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) yang juga ahli lingkungan Bambang Hero Saharjo, dilaporkan ke Polda Bangka Belitung pada Rabu (8/1/2025). 

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
via Kompas.com
Prof Bambang Hero Saharjo 

Diberitakan sebelumnya, Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo mengaku tak kapok jika sewaktu-waktu kembali dilibatkan untuk menghitung kerugian negara akibat adanya kerusakan lingkungan dari hasil tindak pidana korupsi.

Bambang yang merupakan Ahli Lingkungan itu menyebut bahwa apa yang ia lakukan selama ini sebagai bentuk jihad untuk mencegah adanya kerusakan lingkungan di tanah air.

Adapun hal itu Bambang ungkapkan usai dilaporkan ke polisi atas tuduhan memberikan keterangan palsu terkait kerugian keuangan negara dalam sidang kasus korupsi timah.

"Saya memang ini jihad saya, bahwa saya berniat Lillahita'ala mencegah jangan sampai kerusakan di muka bumi ini berlanjut," ucap Bambang saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (12/1/2025).

Baca juga: Bambang Hero Tak Gentar Dilaporkan ke Polisi Buntut Hitung Kerugian Korupsi Timah: Ini Jihad Saya

Dia pun menekankan, tetap bersedia jika nantinya kembali dilibatkan oleh penegak hukum meski kini dirinya terancam dipidanakan usai dituduh beri keterangan palsu.

Sebab menurut dia, apabila ia berhenti melakukan perhitungan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi, maka sama saja ia melegalkan kerusakan lingkungan itu terjadi.

"Kalau saya bisa berbuat sesuatu kenapa tidak, kalau saya tahu kemudian gara-gara ini berhenti, itu sama saja saya melegalkan. Agama saya melarang untuk membiarkan kerusakan di muka bumi," tuturnya.

"Saya yakin, saya tidak berjuang sendiri," sambungnya.

Sebut Telah Sesuai Prosedur dan Diterima Hakim

Bambang Hero Saharjo heran dirinya dipolisikan atas tuduhan pemberian keterangan palsu terkait perhitungan kerugian negara di sidang kasus korupsi tata niaga timah.

Bambang menyatakan, perhitungan kerugian negara akibat adanya kerusakan lingkungan di kasus timah telah dilakukan sesuai prosedur dan juga telah diputus oleh Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Saya sudah melakukan sesuai prosedur itu dan sudah sampaikan detail di persidangan dengan gunakan paparan dan satelit sebagainya dan ternyata di terima Majelis hakim," kata Bambang Hero saat dihubungi, Minggu (12/1/2025).

Dia juga mengatakan, kalaupun terdapat data yang salah dalam kerugian keuangan negara di kasus timah, maka Kejaksaan Agung selaku pihak yang melibatkannya akan protes sejak awal.

Tak hanya pihak Kejaksaan, dalam perhitungan itu, kata Bambang juga terdapat pihak Auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang turut mengawasi hal tersebut.

"Belum nanti di persidangan diuji oleh Jaksa, belum lagi lawyer, belum lagi Majelis lima orang. Lalu kok kemudian saya yang jadi bahan bancakan dikerubutin rame-rame," ucap Bambang.

Bambang mengaku hingga saat ini dirinya pun belum menerima informasi apapun dari pihak kepolisian usai sebelumnya dilaporkan ke Polda Banga Belitung.

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan