Kasus Impor Gula
Kejagung Klaim Penyidikan Dugaan Korupsi Tom Lembong Hampir Rampung
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan bahkan penyidikan kasus tersebut sudah hampir rampung.
Tak hanya itu, perusahaan yang dapat mengimpor gula seharusnya hanya BUMN.
Sementara itu, CS diduga mengizinkan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula. PT PPI kemudian seolah membeli gula tersebut.
Padahal, delapan perusahaan itu telah menjual gula ke pasaran dengan harga Rp 16.000 per kilogram atau lebih mahal dibandingkan Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu Rp 13.000 per kilogram. CS diduga menerima fee dari delapan perusahaan itu.
"Dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah yang telah diolah jadi gula kristal putih PT PPI dapat fee dari delapan perusahan yang impor dan mengelola gula tadi sebesar Rp 105 per kilogram," ujar Qohar.
Kasus Impor Gula
Hotman Paris Ungkap Kelemahan Ahli JPU dalam Sidang Korupsi Impor Gula |
---|
Ahli Bea Cukai Mengaku Tak Kuasai Aturan Impor Gula di Sidang Korupsi |
---|
Saksi Impor Gula Tak Bisa Jawab Pasal, Hotman Paris: Anda Bukan Ahli! |
---|
Sidang Korupsi Gula, Ahli Bea Cukai Sebut Impor Seharusnya Gula Kristal Putih, Bukan Mentah |
---|
Sengit di Sidang Korupsi Gula: Hakim dan Jaksa Kompak Tolak Permintaan Terdakwa Hadirkan Tom Lembong |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.