Jumat, 15 Agustus 2025

Murid Dihukum Duduk di Lantai

Menteri PPPA Beri Peringatan Kepada Sekolah Sikapi Siswa Dihukum Duduk di Lantai Akibat Nunggak SPP

Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi menanggapi isu siswa kelas IV SD swasta di Kota Medan, Sumatera Utara dihukum belajar di lantai oleh gurunya.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Instagram.com/arifah.fauzi
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Choiri Fauzi. 

Haryati juga menyatakan ia sudah meminta Mahesya untuk pulang, namun anak tersebut menolak.

"Anak Ibu sudah saya suruh pulang tetapi tidak mau pulang," tambah Kamelia.

Setelah insiden tersebut, Kamelia menemui Kepala Sekolah SD Yayasan Abdi Sukma untuk menanyakan kebenaran aturan yang disampaikan Haryati.

Skorsing untuk Haryati

Akibat dari tindakan tersebut, Haryati kini tidak diperbolehkan mengajar untuk sementara waktu.

Ketua Yayasan Abdi Sukma, Ahmad Parlindungan, menegaskan bahwa hukuman duduk di lantai bukanlah kebijakan yayasan.

"Kami sangat kecewa dengan kondisi ini yang menjadi viral seluruh Indonesia karena tidak ada aturan tertulis dihukum karena nunggak SPP," ujar Ahmad pada Sabtu, 11 Desember 2025.

Ahmad juga memastikan bahwa tidak ada masalah pribadi antara Kamelia dan Haryati, serta pihak sekolah telah meminta maaf kepada Kamelia atas insiden tersebut.

Penyebab Nunggak SPP

Sementara itu, Kamelia menjelaskan bahwa tunggakan SPP disebabkan oleh dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebesar Rp450 ribu yang belum cair.

Ia mengandalkan dana KIP dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membiayai pendidikan anak-anaknya.

"Kalau KIP cair, Rp450.000 itu saya habiskan untuk biaya sekolah, gak pernah saya ambil," jelas Kamelia.

Ia juga pernah meminta keringanan agar anaknya diizinkan mengikuti ujian meskipun belum membayar SPP, namun tetap tidak diperbolehkan mengambil rapor.

Insiden ini menyoroti pentingnya komunikasi antara pihak sekolah dan orang tua siswa dalam menangani masalah keuangan pendidikan.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan