Sabtu, 13 September 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Siapa Saeful Bahri dan Maria Lestari? Kesaksiannya Dibutuhkan KPK Sebelum Menahan Hasto Kristiyanto

Kesaksian eks terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri dan Anggota DPR fraksi PDIP, Maria Lestari dibutuhkan KPK sebelum menahan Hasto.

Penulis: Rifqah
Kolase Tribunnews
Kolase foto Saeful Bahri dan Maria Lestari - Kesaksian eks terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri dan Anggota DPR fraksi PDIP, Maria Lestari dibutuhkan KPK sebelum menahan Hasto. 

TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, belum ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah diperiksa sebagai tersangka pada Senin (13/1/2025) lalu.

Alasannya, kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, karena pihaknya masih membutuhkan keterangan saksi lain sebelum menahan Hasto.

Saksi lain yang dimaksud itu di antaranya adalah eks terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri dan anggota DPR fraksi PDIP, Maria Lestari.

Sebelumnya, Saeful Bahri dan Maria Lestari diketahui sudah dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi.

Namun, keduanya tidak menghadiri panggilan KPK tersebut.

"Hasil koordinasi saya dengan penyidik, yang bersangkutan (Hasto) tidak dilakukan penahanan hari ini (Senin) karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir dan masih dibutuhkan," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin.

"Sebagaimana rekan-rekan ketahui ada beberapa saksi yang belum hadir, di antaranya Saudara Saeful Bahri, Saudari Maria Lestari, dan beberapa saksi lainnya," imbuhnya.

Tessa pun memastikan, penyidik akan kembali memeriksa Hasto, tapi jadwalnya belum bisa disampaikan.

Karena saat ini, Tessa mengaku, KPK masih fokus memeriksa saksi-saksi lebih dulu, untuk menguatkan bukti rasuah yang dilakukan Hasto tersebut.

Siapa Saeful Bahri dan Maria Lestari?

Saeful Bahri merupakan mantan kader PDIP sekaligus eks terpidana kasus Harun Masiku.

Baca juga: Hasto Kembali ke Kantor DPP PDIP usai Diperiksa KPK, Kantor PDIP Langsung Dijaga Satgas Cakra Buana

Dalam kasus Harun Masiku itu, Saeful divonis satu tahun delapan bulan dalam perkara suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Harun Masiku kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.  

Hukuman yang diterima Saeful lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni dua tahun enam bulan.

Selain pidana penjara, Saeful juga dijatuhi hukuman denda Rp150 juta. 

Jika tidak dapat membayar denda tersebut, maka diganti pidana kurungan selama empat bulan. 

Saeful dinyatakan terbukti memberikan uang kepada Wahyu secara bertahap melalui perantara bekas anggota Badan Pengawas Pemilu yang juga bekas caleg PDIP, Agustiani Tio Fridelina. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan