Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Enggan Intervensi Pagar Laut di Tangerang, Menteri Nusron: Selama Masih di Laut, Rezimnya Laut
Nusron Wahid mengaku enggan mengintervensi pagar laut di Tangerang, sebab bukan ranahnya.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
Diketahui, pagar laut sepanjang 30 km ini membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji.
Pagar misterius itu kali pertama ditemukan pada 14 Agustus 2024, ketika Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten menerima informasi terkait aktivitas pemagaran laut.
Meski demikian, belum diketahui siapa pemilik yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut tersebut.
Kini, Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono alias Ipunk, telah menyegel pagar laut yang membentang di enam kecamatan di Tangerang tersebut.
Penyegelan itu dilakukan Ipunk bersama anak buahnya pada Kamis (9/1/2025).
Ipunk mengungkapkan pihaknya memberi tenggat waktu hingga 20 hari kepada pemilik pagar laut agar segera membongkar sendiri.
Jika tidak, kata dia, KKP-lah yang akan turun tangan sendiri.
"Kami beri waktu, paling lama 10 sampai, 20 hari deh. Kalau tidak bongkar, maka KKP akan bongkar. Yang namanya, laut (jangan) dipagar-pagar seperti itu," tegas Ipunk, Kamis.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Rahmat Fajar/Abdi Ryanda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.