Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Profil PT Cahaya Inti Sentosa, Punya 20 HGB Pagar Laut Tangerang, Target Akuisisi Aguan-Salim Group
Berikut profil dari PT Cahaya Inti Sentosa yang disebut memiliki 20 bidang bersertifikat HGB di pagar laut di Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Ada fakta baru terkait pagar laut sepanjang 30 kilometer yang berdiri di perairan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten.
Adapun pagar laut tersebut ternyata sudah mengantongi sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
Hal ini disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, pada konferensi pers, Senin (20/1/2025).
"Kami sampaikan, kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat (HGB) yang ada di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di sosial media," ujarnya.
Nusron pun mengungkapkan jumlah sertifikat HGB mencapai 263 bidang dan dimiliki oleh beberapa perusahan serta perseorangan.
Adapun salah satunya adalah PT Cahaya Inti Sentosa. Nusron mengatakan perusahaan tersebut mengantongi 20 bidang HGB.
Baca juga: Kacamata Hukum Tribunnews 20 Januari 2025: Polemik Pagar Laut Misterius
"Pertama, PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Kemudian, atas nama perseorangan sebanyak sembilan bidang," jelasnya.
Tak cuma itu, adapula sertifikat hak milik (SHM) sebanyak 17 bidang yang dimiliki seseorang bernama Surhat Haq.
Lalu, seperti apa profil dari PT Cahaya Inti Sentosa? Berikut ulasannya dikutip dari berbagai sumber.
Profil PT Cahaya Inti Sentosa
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, tak banyak informasi terkait profil PT Cahaya Inti Sentosa yang tersebar di dunia maya.
Namun, menurut penelusuran di laman Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), PT Cahaya Inti Sentosa beralamat di Kawasan 100 Blok C Nomor 6, Jalan Kampung Melayu Timur, Kabupaten Tangerang.
Selain itu, perusahaan tersebut menjadi target akuisisi oleh PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) pada Agustus 2023 lalu.
Dikutip dari Kontan.co.id, PANI merupakan hasil kongsi dari Grup Agung Sedayu dan Salim Group.
Diketahui, pemilik Grup Agung Sedayu adalah Sugianto Kusuma alias Aguan. Sementara, Salim Group dimiliki oleh Anthoni Salim.
Adapun PT Cahaya Inti Sentosa merupakan satu dari tujuh perusahaan real estate yang diakuisisi ole PANI.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.