Jumat, 12 September 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Profil PT Cahaya Inti Sentosa, Punya 20 HGB Pagar Laut Tangerang, Target Akuisisi Aguan-Salim Group

Berikut profil dari PT Cahaya Inti Sentosa yang disebut memiliki 20 bidang bersertifikat HGB di pagar laut di Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang.

Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Foto udara lokasi Pagar Laut membentang luas hingga 2 kilometer di di kawasan Pesisir Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/1/2025). Nelayan setempat pemasangan pagar laut yang membentang sepanjang 2 km itu mengganggu lalu lintas kapal kecil dan berpotensi merusak ekosistem laut karena adanya pengerukan tanah. Sementara itu Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan pagar laut di perairan Bekasi dikarenakan tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Berikut profil dari PT Cahaya Inti Sentosa yang disebut memiliki 20 bidang bersertifikat HGB di pagar laut di Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang. WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA 

Oleh sebab itu, perlu dicek batas garis pantai pada tahun 1982, 1983, 1984, dan 2024 sampai sekarang.

"Untuk mengecek keberadaan apakah lokasi yang dimaksud dalam peta bidang tanah yang tertuang di dalam SHGB maupun SHM tanah tersebut berada di dalam, berada di bawah, di dalam garis pantai, atau di luar garis pantai itu. Dan kami minta besok sudah ada hasil karena itu masalah tidak terlalu sulit untuk dilihat," terangnya.

Jika nantinya hasil koordinasi dengan BIG terdapat SHGB maupun SHM yang berada di luar garis pantai, maka Kementerian ATR/BPN akan melakukan evaluasi.

"Manakala nanti hasil koordinasi dengan BIG terdapat SHGB maupun SHM yang terbukti benar-benar berada di luar garis pantai, bukan APL, memang wilayah laut kemudian disertifikatkan, maka kami tentu akan evaluasi dan tentu akan kami tinjau ulang," paparnya.

Menurut Nusron, pihaknya masih memiliki kewenangan lantaran sertifikat itu terbit pada tahun 2023.

"Berdasarkan PP, kalau selama sertifikat itu belum berusia 5 tahun dan ternyata dalam perjalanan terbukti secara faktual ada cacat material, ada cacat prosedural, dan ada cacat hukum, maka dapat kami batalkan dan dapat kami tinjau ulang tanpa harus proses perintah pengadilan," ungkapnya.

Sebagian artikel telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Emiten Milik Agung Sedayu dan Grup Salim Ini Akan Akuisisi 7 Perusahaan Rp 9,41 T"

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kontan.co.id/Khomarul Hidayat)(Kompas.com/Muhdany Yusuf Laksono)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan