Minggu, 10 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

KPK Tak Hadir di Sidang Perdana Praperadilan Hasto, Maqdir Ismail: Jangan Berprasangka Buruk ke KPK

Tim hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail buka suara soal ketidakhadiran KPK dalam sidang perdana praperadilan Hasto Kristiyanto hari ini.

Editor: Nuryanti
Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
Kuasa hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025). | Maqdir Ismail buka suara soal ketidakhadiran KPK dalam sidang perdana praperadilan Hasto Kristiyanto hari ini. 

TRIBUNNEWS.COM -  Sidang perdana praperadilan Hasto Kristiyanto digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (21/1/2025).

Namun KPK justru tak hadir di sidang perdana praperadilan Sekjen PDI Perjuangan itu.

Diketahui sidang praperadilan ini terkait penetapan tersangka Hasto oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Eks Politisi PDIP, Harun Masiku.

Menanggapi ketidakhadiran KPK ini, tim hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail meminta agar publik tak berprasangka buruk kepada KPK.

Maqdir mengaku pihaknya tetap menghormati KPK meski tak bisa hadir dalam sidang perdana praperadilan Hasto ini.

Menurut Maqdir, bisa saja KPK tak hadir karena memang masih sibuk menangani banyak perkara.

Atau bisa saja KPK masih mempersiapkan bukti-bukti permulaan untuk membuktikan penetapan status tersangka Hasto ini.

"Kita jangan berprasangka buruk terhadap KPK. Mari kita hormati, mungkin mereka terlalu sibuk, sehingga mereka belum sempat hadir."

"Mungkin mereka juga mempersiapkan bukti-bukti permulaan yang cukup untuk membantah atau menguatkan dalil-dalil mereka. Saya kira begitu," kata Maqdir dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Selasa (21/1/2025).

Alasan KPK Tak Hadir di Sidang Perdana Praperadilan Hasto Kristiyanto

KPK mengungkap alasan tidak hadir di sidang perdana praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto hari ini.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan pihaknya masih menyiapkan materi.

Kata Tessa, tim biro hukum sudah menyurati pengadilan untuk meminta penundaan agenda persidangan.

Baca juga: Ini Alasan KPK Tak Hadir di Sidang Perdana Praperadilan Hasto Kristiyanto

“Biro Hukum KPK telah mengajukan penundaan sidang Praperadilan ke Pengadilan karena masih harus menyiapkan materi sidang mulai dari ahli sampai dengan hal Administratif lainnya."

"Yang mana untuk hal tersebut, memerlukan waktu koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (21/1/2025).

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan KPK meminta penundaan persidangan selama tiga minggu. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan