Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
KPK Tak Hadir di Sidang Perdana Praperadilan Hasto, Maqdir Ismail: Jangan Berprasangka Buruk ke KPK
Tim hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail buka suara soal ketidakhadiran KPK dalam sidang perdana praperadilan Hasto Kristiyanto hari ini.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Nuryanti
Namun menurut dia waktu tersebut terlalu lama
Berdasarkan kesepakatan dengan pihak Hasto, Djuyamto menunda sidang selama dua pekan.
Sidang akan digelar kembali pada Rabu, 5 Februari 2025.
“Baik dengan demikian sidang perkara praperadilan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL kita tunda pada hari Rabu, 5 Februari 2025 dengan agenda memanggil kembali termohon oleh karena pada hari ini belum hadir,” ucap hakim di ruang sidang.
Baca juga: Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Hasto Persoalkan Bukti Permulaan KPK Menetapkan Tersangka
KPK Optimis Menang
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto, sebelumnya mengatakan siap menghadapi Hasto dalam sidang praperadilan Hasto Kristiyanto.
Setyo optimis KPK dapat mengalahkan Hasto.
Ia menegaskan, KPK tidak sembarangan dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka.
Menurutnya, penyidik KPK sudah mempersiapkan segala bukti yang diperlukan untuk pembuktian di persidangan.
"Kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya, kita punya tim gitu, ibarat kata ini pembuktian secara formal kita sudah siapkan," kata Setyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Baca juga: KPK Absen, Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditunda 5 Februari
Meski demikian, Setyo enggan mengungkapkan bukti-bukti yang akan digunakan di persidangan nantinya.
Setyo juga menambahkan, KPK siap untuk memenuhi permintaan hakim tunggal jika diperlukan bukti materiil lebih lanjut.
"Apalagi kalau kemudian tuntutannya atau masuknya kepada yang materiil juga misalkan hakim tunggalnya minta pun juga kami akan siapkan," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa alat bukti yang dimiliki KPK cukup kuat untuk membuktikan bahwa Hasto terlibat dalam kasus suap terkait Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR serta dalam perintangan penyidikan terhadap eks kader PDIP, Harun Masiku.
"Kami juga akan berusaha membuktikan bahwa peristiwa, bahwa perbuatan yang dilakukan HK (Hasto Kristiyanto) terhadap penyuapan, perbuatan penyuapan, perintangan itu peristiwanya ada dan itu adalah melanggar hukum," ucap dia.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Milani Resti Dilanggi/Ilham Rian Pratama)
Baca berita lainnya terkait Hasto Kristiyanto dan Kasusnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.