SPT Pajak
Sebelum Lapor SPT Tahunan, DJP Tekankan 4 Poin yang Harus Dipahami
Ditjen Pajak (DJP) telah merilis pengumuman tentang Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan.
Penulis:
Farrah Putri Affifah
Editor:
Tiara Shelavie
Tangkapan Layar Laman DJP Online
Laman DJP Online untuk lapor SPT Tahunan. Ditjen Pajak (DJP) telah merilis pengumuman tentang Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan.
Jawab pertanyaan yang diajukan sistem untuk menentukan jenis formulir SPT yang sesuai:
- Formulir 1770 SS : Untuk wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp60 juta per tahun.
- Formulir 1770 S : Untuk wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp60 juta per tahun.
- Formulir 1770 : Untuk wajib pajak dengan penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas.
Isi data pribadi, penghasilan, pajak yang telah dipotong, harta, utang, dan tanggungan sesuai petunjuk di formulir.
5. Periksa dan Kirim
- Setelah selesai mengisi, pastikan semua data sudah benar.
- Klik Kirim SPT dan masukkan Kode Verifikasi yang dikirimkan ke email atau nomor ponsel Anda.
- Klik Kirim untuk menyelesaikan proses.
6. Simpan Bukti Pelaporan
Setelah berhasil melapor, Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) . Simpan dokumen ini sebagai tanda bahwa Anda telah melaporkan SPT Tahunan.
(Tribunnews.com/Farrah)
Artikel Lain Terkait SPT Tahunan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.