Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Ketua Komisi IV DPR Desak Penegakan Hukum yang Tegas dan Transparan Terhadap Pemilik Pagar Laut
Titiek juga menyatakan sejatinya penegakan hukum yang tegas dan secara transparan juga perlu diterapkan kepada pelaku utama pembangunan pagar laut.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi IV DPR RI memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono untuk rapat kerja bersama di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/1/2025).
Adapun rapat kerja yang digelar pada sekitar pukul 11.10 WIB itu salah satunya membahas kisruh munculnya pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
Baca juga: Menteri Sakti Wahyu Trenggono Penuhi Panggilan Komisi IV DPR RI untuk Bahas Pagar Laut Misterius
Saat membuka rapat kerja, Ketua Komisi IV DPR Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto langsung mengambil pernyataan tegas dengan meminta Kementerian KKP mengambil tindakan konkrit atas masalah pagar laut ini.
"Mengambil tindakan konkrit dalam membongkar pagar laut di kabupaten Tangerang," kata Titiek dalam ruang rapat Komisi IV DPR RI, Kamis.
Baca juga: Menteri Trenggono Pastikan Investigasi Terkait Pagar Laut di Tangerang Tetap Berlanjut
Tak cukup di situ, Titiek juga menyatakan sejatinya penegakan hukum yang tegas dan secara transparan juga perlu diterapkan kepada pelaku utama pembangunan pagar laut itu.
Pernyataan itu disampaikan Titiek kepada Menteri Sakti Wahyu Trenggono dan jajaran KKP agar pelaku bisa mendapatkan memberikan efek jera.
"Namun, upaya tersebut harus diikuti dengan tindak lanjut penegakan hukum yang tegas dan transparan kepada pelaku utama agar menjadi efek jera dan tidak terulang kembali di daerah lain," tegas Titiek.
Di sisi lain, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, proses investigasi pagar laut di Tangerang, Banten, tetap berlanjut.
"Sebagai solusi penyelesaian permasalahan tindak lanjut yang akan dilakukanne Kemtemrian KKP adalah melanjutkan proses investigasi dan pemeriksaan terhadap pembangunan pagar laut yang telah dilakukan penyegelan oleh Polsus KKP sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Trenggono di Ruang Rapat Komisi IV DPR, Senayan, Jakarta.
Selain itu, Trenggono memastikan pihaknya bakal berkoordinasi dengan stakeholder terkait, untuk mengendalikan pemanfaatan ruang laut.
"Konsolidasi dan koordinasi dengan Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk pengendalian pemanfaatan ruang laut secara nasional mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.
Baca juga: Profil PT Intan Agung Makmur, Pemilik Ratusan Bidang SHGB Pagar Laut di Tangerang
Untuk diketahui, pagar laut di Tangerang, Banten menjadi sorotan.
Pagar dari bambu itu membentang sepanjang 30,16 kilometer (km) dan hingga kini belum diketahui siapa pemiliknya.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia
Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Kejagung Kembali Terima Pelimpahan Berkas Perkara Kasus Pagar Laut Tangerang Dari Bareskrim Polri |
---|
Anggota DPR Harap Polri dan Kejaksaan Sepaham agar Kasus Pagar Laut di Tangerang Temui Titik Terang |
---|
Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo Hormati Penangguhan Penahan Kades Kohod |
---|
Politisi PKS Sesalkan Penangguhan Penahanan Kades Kohod Arsin Bin Asip |
---|
Warga Kecewa Kades Kohod Arsin Dibebaskan dari Tahanan, Desak Kasus Pagar Laut Tangerang Dilanjutkan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.