Ibadah Haji 2025
Menteri Agama, Kepala BP Haji hingga Kepala BPKH Haji Sambangi KPK, Ada Apa?
KPK menerima audiensi Kemenag, BPKH dan BPH untuk membahas terkait pengelolaan haji, khususnya dalam kerangka pencegahan korupsi.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Theresia Felisiani
Diberitakan Panitia kerja (panja) Biaya Haji Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama (Kemenag), menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp89.410.258,79.
Hal itu diungkapkan Ketua Panja Biaya Haji Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid, dalam rapat dengan Menteri Agama Nasaruddin Umar, Wakil Menteri Agama Romo Syafi'i, dan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief, pada Senin (6/1/2025).
"Berdasarkan BPIH pada penyelenggaraan haji 1446 H/ 2025 M sebesar Rp89.410.258,79," kata Wachid di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Ada pun biaya tersebut dibagi menjadi dua komposisi. Yang pertama biaya yang dibebankan langsung ke jemaah (Bipih) sebesar Rp55.431.750,70 atau sebesar 62 persen dari BPIH.
Yang kedua berasal dari nilai manfaat sebesar Rp33.978.508,01 atau sebesar 38 persen dari BPIH.
"Demikian laporan Ketua Panja atas laporan pembahasan biaya haji tahun 1446 H/ 2025 M. Setuju? tanya Wachid kepada peserta rapat.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Untuk diketahui BPIH 1446 H/ 2025 M mengalami penurunan dibanding tahun lalu.
Di mana pada tahun 1445 H/ 2024 M, BPIH sebesar Rp93,4 juta.
Ada pun rincian BPIH yang ditanggung secara langsung oleh jemaah memiliki porsi 60 persen atau setara Rp56 juta.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.