Korupsi KTP Elektronik
Buronan e-KTP Paulus Tannos Ditangkap di Singapura, KPK Koordinasi dengan Polri hingga Kejagung
Selain berkoordinasi dengan Polri dan Kejagung, KPK juga tengah melengkapi syarat ekstradisi untuk membawa Paulus Tannos ke Indonesia
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Hasanudin Aco
Dalam proses pelariannya, Asep menjelaskan Paulus sempat berupaya mencabut kewarganegaraan Indonesia.
"Rencananya dia mau mencabut yang di sini (Indonesia, red). Sudah ada upaya untuk mencabut tapi paspornya sudah mati.
Rencananya yang Indonesia, tapi yang dia gunakan untuk melintas paspor dari negara yang Afrika (Selatan, red)," jelas Asep menegaskan status kewarganegaraan Paulus.
Untuk diketahui, Paulus Tannos telah menjadi DPO (daftar pencarian orang) KPK sejak 19 Oktober 2021.
Paulus Tannos bersama tiga orang lainnya pada tanggal 13 Agustus 2019 telah diumumkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi e-KTP.
Mereka yakni mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, Anggota DPR RI 2014–2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.
Adapun KPK terakhir kali memanggil Paulus Tannos pada Jumat, 24 September 2021. Saat itu, ia dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.