Sabtu, 23 Agustus 2025

Luncurkan Pedoman Penggunaan AI dalam Karya Jurnalistik, Dewan Pers: Bukan Untuk Gantikan Manusia

Dewan Pers secara resmi meluncurkan Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI) dalam Karya Jurnalistik pada Jumat (24/1/2025).

Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Gita Irawan
Jajaran pengurus Dewan Pers secara saat konferensi pers terkait peluncuran Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI) dalam Karya Jurnalistik di Gedung Dewan Pers Jakarta Pusat pada Jumat (24/1/2025). 

"Oleh karena itu keleluasaan kerjasama yang dibuat oleh Dewan Pers bersama-sama dengan Kepolisian Republik Indonesia untuk memastikan jangan sampai ada kriminalisasi terhadap kerja-kerja jurnalistik karena domainnya adalah etik, bukan pidana," ucapnya.

"Karena pemidanaan di dalam kode etik itu hanya bagi mereka yang tidak menjalankan rekomendasi dari Dewan Pers. Itu baru ada pemidanaan atau membayar Rp500 juta," sambung dia.

Ia menjelaskan sejauh ini belum ada laporan atau sengketa pemberitaan yang masuk ke Dewan Pers menyangkut penggunaan AI.

Padahal, lanjut dia, pada tahun 2024 ada kenaikan jumlah laporan yang cukup signifikan. 

"Tetapi memang secara khusus ya yang melakukan pelanggaran dengan pembunaan AI itu belum muncul. Belum muncul ya. Tata kelola teman-teman media nampaknya cukup baik di dalam memanfaatkan AI," kata Ninik.

"Artinya, kalaupun mereka menggunakan, mereka secara transparan menyampaikan. Dan belum ada komplain dari, belum ada protes. Kita juga tidak minta ya," ungkapnya. 

4 Prinsip Dasar Pedoman

Ketua Tim Perumus Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan Suprapto menjelaskan terdapat setidaknya empat prinsip dasar dalam pedoman tersebut.

Pertama, ucap dia, penggunaan kecerdasan buatan dalam karya jurnalistik hanya sebagai alat bantu. 

Sehingga, lanjutnya, karya jurnalistik tersebut tetap harus mengacu pada kode etik jurnalistik.

Kedua, kata dia, meskipun dalam membuat karya jurnalistik menggunakan AI atau kecerdasan buatan, akan tetapi wartawan atau editor di ruang redaksi harus tetap terlibat melakukan fungsi kontril mulai dari proses awal sampai proses akhir konten berita tersebut dipublikasikan.

Ketiga, ungkapnya, penggunaan AI tidak melepaskan tanggung jawab perusahaan pers ketika berita tersebut kemudian mendapat komplain atau digugat oleh pembaca. 

Artinya, sambung dia, perusahaan pers bertanggungjawab atas karya jurnalistik tersebut meskipun diproduksi atau dibuat dengan bantuan AI.

Baca juga: Ketua Dewan Pers: Daya Kritis Media Harus Bisa Diadu dengan Propaganda yang Manipulasi Opini Publik

Keempat, kata Suprapto, perusahaan pers dapat memberikan keterangan dan menyebut sumber asal atau aplikasi kecerdasan buatan yang digunakan pada produksi karya jurnalistik.

"Tentu penggunaan AI ini kita tidak bisa, mungkin menghindar, dan harapannya produk atau karya jurnalistik ke depan dengan penggunaan AI ini akan semakin berkualitas, semakin baik, dan itu juga yang kita harapkan bersama," pungkasnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan