Sabtu, 23 Agustus 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Rekam Jejak 3 Mantan Jenderal TNI yang Namanya Terseret dalam Kasus Pagar Laut di Tangerang

Sejak awal Januari publik telah dihebohkan dengan temuan pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

|
Kolase Tribunnews
Hadi Tjahjanto, Freddy Numberi, dan Nono Sampono. Sejak awal Januari publik telah dihebohkan dengan temuan pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. 

Di tahun yang sama, ia kemudian ditunjuk sebagai Direktur Operasi dan Latihan Badan SAR Nasional.

Pada tahun 2013, Hadi lalu diangkat menjadi Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara.

Kemudian, Hadi dimutasi untuk mengisi kursi jabatan sebagai Komandan Pangkalan Udara Abdul Rachman Saleh pada tahun 2015.

Pada tahun 2015, Hadi kembali dimutasi menjadi Sekretariat Militer Presiden.

Satu tahun kemudian, ia didapuk untuk menduduki posisi sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan.

Pada tahun 2017, Hadi kemudian diamanahkan untuk menjabat sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Udara.

Barulah setelah itu Marsekal Hadi Tjahjanto diangkat sebagai Panglima TNI.

Kronologi kehebohan pagar laut

Awal mula 

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, pada Selasa (7/1/2025) mengungkapkan, pihaknya pertama kali menerima informasi adanya aktivitas pemagaran laut pada 14 Agustus 2024.

Mengetahui hal itu, DKP Banten segera menindaklanjutinya dengan melakukan pengecekan secara langsung pada 19 Agustus 2024.

Dalam pengecekannya itu, Eli mencatat, pemagaran laut yang terpantau baru mencapai sekitar 7 kilometer.

Pada 5 September 2024, tim dari DKP Provinsi Banten kemudian dibagi menjadi dua kelompok.

Satu kelompok langsung mengecek lokasi pemagaran, sementara kelompok lainnya berkoordinasi dengan camat dan beberapa kepala desa setempat.

Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa tidak ada rekomendasi atau izin dari camat atau desa terkait pemagaran laut yang berlangsung.

Kemudian pada 18 September 2024, Eli dan tim kembali melakukan patroli dengan menggandeng Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang serta Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI).

Ketika itu, DKP Banten pun menginstruksikan agar aktivitas pemagaran laut segera dihentikan.

KKP melakukan penyegelan

Tak lama setelah DKP Banten buka suara, Kementerian Kelautan dan Perikanan menyegel pagar laut misterius di Tangerang pada Kamis (9/1/2025).

Mereka melakukan itu dengan alasan pemagaran itu diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatn Ruang Laut (KKPRL) dan berada di Zona Perikanan Tangkap serta Zona Pengelolaan Energi.

Dilansir dari Kompas.com (10/1/2025), keberadaan pagar laut ini juga dinilai berpotensi merugikan nelayan serta mengancam ekosistem pesisir.

Diklaim dibangun swadaya

Nah, di tengah simpang siur siapa pemilik pagar laut di Tangerang, kala itu ada pihak yang tiba-tiba mengungkapkan bahwa pagar tersebut sebenarnya dibangun oleh masyarakat setempat.

Adalah kelompok nelayan bernama Jaringan Rakyat Pantura (JRP) Kabupaten Tangerang yang melakukannya.

Koordinator JRP, Sandi Martapraja pada Sabtu (11/1/2025) mengeklaim, pagar laut di Tangerang dibangun secara swadaya oleh masyarakat setempat. 

Ia menyebut, pagar laut tersebut merupakan tanggul yang dibangun sebagai langkah mitigasi bencana tsunami dan abrasi.

"Pagar laut yang membentang di pesisir utara Kabupaten Tangerang ini sengaja dibangun secara swadaya oleh masyarakat. Ini dilakukan untuk mencegah abrasi," tuturnya dikutip dari Kompas.com.

PIK 2 bantah

Sementara itu, manajemen pengembang kawasan Pantai Indah Kosambi (PIK) 2 menegaskan bahwa mereka terlibat dalam pemagaran laut di perairan Tangerang tersebut.

"Itu tidak ada kaitan dengan kita, nanti selanjutnya oleh kuasa hukum yang akan menyampaikan dengan tindak lanjut," kata manajemen PIK 2, Toni dilansir dari Kompas.com (13/1/2025).

Toni menambahkan, pengembangan kawasan PIK 2 saat ini masih berlangsung, dan mencakup wilayah pesisir utara Tangerang hingga Kecamatan Kronjo.

Namun, ia menegaskan bahwa tudingan pembangunan pagar bambu yang dituduhkan kepada pihak PIK 2 adalah tidak benar.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan