Harun Masiku Buron KPK
Paulus Tannos Ditangkap, Eks Penyidik KPK Tekankan soal Ekstradisi: Posisinya Mirip Harun Masiku
Eks penyidik sarankan KPK mengajukan ekstradisi terhadap buronan Paulus Tannos yang ditangkap Singapura, sebut posisinya mirip dengan Harun Masiku.
Penulis:
Rifqah
Editor:
timtribunsolo
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, juga berharap agar proses ekstradisi dapat berjalan dengan baik, sehingga Paulus Tannohs bisa segera dibawa ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.
"Ya minta doanya mudah-mudahan semua prosesnya lancar," kata Setyo di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2025).
Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura
Perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura mulai berlaku pada 21 Maret 2024.
Perjanjian ini ditandatangani pada 25 Januari 2022 dan mencakup 31 jenis tindak pidana, termasuk korupsi dan suap.
Perjanjian ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H. Laoly dan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum Singapura K. Shanmugam serta disaksikan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong.
Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura adalah kesepakatan antara kedua negara untuk menyerahkan pelaku kejahatan dari satu negara ke negara lain.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.