Minggu, 7 September 2025

Akomodir Izin Tambang untuk Perguruan Tinggi, Walhi Desak DPR Hentikan Pembahasan Revisi UU Minerba

Menurutnya revisi UU Minerba yang di dalamnya mengakomodir izin pertambangan bagi UMKM dan perguruan tinggi merupakan kesesatan dalam berpikir.

Kontan
Ilustrasi tambang nikel - Kepala Divisi Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Rere Christanto mendesak DPR menghentikan pembahasan revisi UU Minerba.  

Poin-poin Revisi Pasal 51A dan 51B

Pasal 51A 

(1) WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas. 

(2) Pemberian dengan cara prioritas mempertimbangkan: a. Luas WIUP mineral logam; b. Akreditasi perguruan tinggi dengan status minimal B; c. Peningkatan akses dan layanan pendidikan. 

(3) Ketentuan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Pasal 51B 

(1) WIUP mineral logam dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas. 

(2) Pemberian dengan cara prioritas mempertimbangkan: a. Luas WIUP mineral logam; b. Peningkatan tenaga kerja dalam negeri; c. Jumlah investasi; d. Peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri atau global. 

(3) Ketentuan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Pemerintah. 

 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan