Akomodir Izin Tambang untuk Perguruan Tinggi, Walhi Desak DPR Hentikan Pembahasan Revisi UU Minerba
Menurutnya revisi UU Minerba yang di dalamnya mengakomodir izin pertambangan bagi UMKM dan perguruan tinggi merupakan kesesatan dalam berpikir.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Muhammad Zulfikar
Poin-poin Revisi Pasal 51A dan 51B
Pasal 51A
(1) WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.
(2) Pemberian dengan cara prioritas mempertimbangkan: a. Luas WIUP mineral logam; b. Akreditasi perguruan tinggi dengan status minimal B; c. Peningkatan akses dan layanan pendidikan.
(3) Ketentuan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Pemerintah.
Pasal 51B
(1) WIUP mineral logam dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas.
(2) Pemberian dengan cara prioritas mempertimbangkan: a. Luas WIUP mineral logam; b. Peningkatan tenaga kerja dalam negeri; c. Jumlah investasi; d. Peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri atau global.
(3) Ketentuan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Pemerintah.
Rudy Ong Chandra Interupsi Konferensi Pers KPK: Ngaku Diperas Rp 10 Miliar |
![]() |
---|
VIDEO Berantas Tambang Ilegal, PT Timah Perkuat Kemitraan dan Pengawasan |
![]() |
---|
KPK Tahan Rudy Ong Chandra Terkait Kasus Suap Izin Tambang di Kaltim |
![]() |
---|
Menggali Potensi Maluku Utara Lewat Gerakan Indonesia Brain |
![]() |
---|
Jawab Keresahan Masyarakat, Polda Riau Gelar Operasi PETI Besar-besaran di Inhu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.