Korupsi KTP Elektronik
Menkum: Paulus Tannos Ingin Ubah Status Warga Negara Sejak KPK Ungkap Kasus E-KTP
Menkum mengatakan, Paulus Tannos, sudah ingin mengubah status warga negara sejak perkara korupsi e-KTP bergulir.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Paulus Tannos, sudah ingin mengubah status warga negara sejak perkara korupsi e-KTP bergulir.
"Saya lihat data, permohonan untuk melepaskan kewarganegaraan itu dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penyidikan terkait kasus ini," kata Supratman di Gedung Setjen Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2025).
Tannos telah mengajukan permintaan pencabutan warga negara Indonesia (WNI) sebanyak dua kali secara daring.
Namun, perubahan status warga negara itu urung terjadi lantaran Paulus Tannos tidak pernah melengkapi dokumen.
Sehingga status kewarganegaraan Paulus Tannos hingga sekarang masih sebagai WNI.
“Status kewarganegaraan atas nama Tjhin Thian Po alias Paulus Tannos masih berstatus sebagai warga negara Indonesia. Sampai dengan 2018 yang bersangkutan itu paspornya masih atas nama Tjhin Thian Po dan dua kali melakukan perubahan,” kata Supratman.
Diketahui, kasus korupsi mulai diusut KPK sejak 2012. Tapi proses penyidikan dimulai pada 2014 setelah penetapan tersangka pertama dalam kasus tersebut.
Untuk diketahui, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos, merupakan buronan KPK di kasus korupsi megaproyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.
Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka sejak 2019 silam. Dia kemudian menjadi buronan KPK sejak 19 Oktober 2021.
Dalam pengejaran KPK, Paulus Tannos ternyata sempat berganti nama menjadi Thian Po Tjhin dan berganti kewarganegaraan untuk mengelabui penyidik. Tannos tercatat memiliki paspor Guinea Bissau, sebuah negara di Afrika Barat.
Pelarian dari Paulus Tannos pun berakhir di awal tahun ini. Tannos ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), bersama otoritas keamanan Singapura pada 17 Januari 2025.
Saat ini Paulus Tannos sedang menjalani sidang ekstradisi di Pengadilan Singapura.
Sesuai perjanjian ekstradisi antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Singapura Pasal 7 huruf (5), Indonesia memiliki waktu 45 hari sejak dilakukannya penahanan sementara (sejak 17 Januari 2025) untuk melengkapi syarat ekstradisi.
Korupsi KTP Elektronik
Paulus Tannos Menolak Diekstradisi, Pengadilan Singapura Lanjutkan Sidang pada 7 Agustus 2025 |
---|
BREAKING NEWS Paulus Tannos Menolak Diekstradisi, Pengadilan Singapura Lanjut Sidang 7 Agustus 2025 |
---|
Menkum RI: Sampai Saat Ini Paulus Tannos Belum Bersedia Dipulangkan ke Indonesia |
---|
Menteri Hukum: Proses Pemulangan Paulus Tannos ke Indonesia Masih Panjang |
---|
Siapa Paulus Tannos? Bongkar Profil dan Jejak Buronan Kasus e-KTP |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.