Rabu, 27 Agustus 2025

Jawab Pernyataan Ketua PBNU Soal Kapolri, Kader Muda NU: Sah-sah Saja Berpendapat

Ketua Umum PBNU, Adlin Panjaitan menuturkan, dalam kapasitasnya sebagai Kader Muda NU, sah-sah saja mengutarakan ide

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Wahyu Aji
Istimewa/Tribunnews.com
KADER MUDA NU - Ketua PBNU Abdullah Latopada memberikan keterangan pers pada Kamis 30 Januari 2025. Dia meminta seluruh pengurus maupun warga NU untuk tidak mengeluarkan statemen publik atas nama NU. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua PBNU Abdullah Latopada dalam keterangan tertulis menyebutkan seluruh pengurus maupun warga NU untuk tidak mengeluarkan statemen publik atas nama NU.

Hal ini merespon pernyataan Kader Muda NU Adlin Panjaitan yang melontarkan kritik kepada Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit lantaran dianggap kurang tegas dalam menindak kasus pagar laut.

Menanggapi statement Ketua Umum PBNU, Adlin Panjaitan menuturkan, dalam kapasitasnya sebagai Kader Muda NU, sah-sah saja mengutarakan ide dan gagasannya ke publik.

"Saya berbicara konteks tersebut dalam kapasitas sebagai Kader Muda NU, bukan sebagai Pengurus PBNU, saya kira sah-sah saja setiap Kader Muda NU mengutarakan ide dan fikirannya ke publik," tutur Adlin Panjaitan dalam keterangan tertulis, Rabu (29/1/2025).

Menurutnya, Ketua PBNU tidak perlu mengeluarkan keterangan resmi guna mencounter kritikan-kritikan yang dilontarkan setiap Kader Muda sebagai bagian dari kebebasan berfikir dan berpendapat.

"Dan apa yang saya sampaikan adalah hal yang objektif, jadi Pak Abdullah Latopada tidak perlu risau atau jangan merasa terganggu dengan pernyataan saya," tandasnya.

Dalam pernyataan sebelumnya, Abdullah Latopada menyebut bahwa tidak semua Kader NU melontarkan statement publik, hal tersebut lantaran tubuh organisasi yang cukup besar.

Terlebih statement yang menyinggung institusi Polri yang dinilai hubungan dengan NU belakangan kian bersinergi.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan