2 Kunci Ketahanan Pangan Menurut Radian Syam: Omnibus Law dan Kelembagaan yang Kuat
Reformasi hukum melalui pendekatan omnibus law serta pembenahan kelembagaan di sektor pangan jadi kunci mewujudkan swasembada pangan di Indonesia.
Penulis:
Hasanudin Aco
Editor:
Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Lembaga Penelitian, Publikasi, dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP3M) STIH IBLAM sekaligus Pakar Hukum Tata Negara, Radian Syam, menyampaikan bahwa reformasi hukum melalui pendekatan omnibus law serta pembenahan kelembagaan di sektor pangan menjadi kunci mewujudkan swasembada pangan di Indonesia.
Hal ini disampaikan dalam seminar "Outlook Hukum 2025: Kelembagaan Hukum dalam Mendukung Ketahanan Pangan di Indonesia yang diselenggarakan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH IBLAM)" yang berlangsung di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan (3/2/2025).
Acara ini dibuka oleh Ketua STIH IBLAM, Prof. Dr. Angkasa, S.H., M.Hum
Menurut Radian, ketahanan pangan tidak hanya berbicara tentang produksi dan distribusi, tetapi juga terkait dengan penegakan hukum yang menjamin keadilan dan keteraturan di sektor tersebut.
Ia menggarisbawahi bahwa masih banyak regulasi yang tumpang tindih serta lemahnya sinergi antar-lembaga yang menghambat upaya mencapai kemandirian pangan.
"Omnibus law bisa menjadi solusi untuk memangkas birokrasi yang berbelit dan menyederhanakan regulasi di sektor pangan. Dengan kerangka hukum yang lebih harmonis, kita bisa membuka jalan menuju swasembada pangan yang berkelanjutan," ujar Radian Syam.
Lebih lanjut, Radian menekankan perlunya tindakan konkret dari pemerintah untuk menindak tegas praktik mafia pangan yang merugikan petani dan konsumen.
Ia juga menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan untuk memastikan eksekusi kebijakan berjalan dengan baik.
"Selain regulasi yang simpel, kelembagaan juga harus kuat dan terintegrasi. Tidak bisa ada lagi ego sektoral yang menghambat distribusi pangan. Ini bukan hanya soal ketersediaan pangan, tetapi juga soal kedaulatan bangsa," tegasnya.
Baca juga: Pujian Prabowo ke Mentan Amran: Masalah Pangan Adalah Hidup dan Matinya Bangsa Indonesia
Radian Syam mengusulkan agar ada lembaga pangan nasional yang independen dengan kewenangan kuat untuk mengawasi distribusi, produksi, hingga pengendalian harga pangan.
Menurutnya, lembaga tersebut harus memiliki kewenangan lintas sektor yang mampu memfasilitasi kebijakan pangan secara holistik.
"Kalau ingin serius mewujudkan swasembada pangan, pemerintah harus bergerak cepat dan tegas. Mafia pangan harus diberantas, petani harus diberdayakan, dan kebijakan harus disederhanakan," tutupnya.
Seminar ini juga menghadirkan sejumlah pakar lain yang membahas strategi sinergi hukum dan sektor pangan untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional.
Dalam pemaparannya, Radian Syam menyampaikan bahwa tantangan ketahanan pangan di Indonesia tidak semata-mata berakar pada masalah produksi dan distribusi, melainkan juga terkait kerangka hukum yang masih rumit serta lemahnya koordinasi antar-lembaga terkait pangan.
"Ketahanan pangan bukan hanya soal menyediakan bahan pangan, tetapi soal memastikan bahwa regulasi berjalan selaras, tidak saling bertabrakan, serta mendukung upaya peningkatan ketersediaan dan distribusi pangan yang adil dan merata," jelas Radian Syam.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.