Selasa, 26 Agustus 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Bareskrim Temukan Unsur Tindak Pidana Pagar Laut Tangerang, Diduga Ada Pemalsuan Akta & Surat

Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana dalam kasus pagar laut di Tangerang. Diduga, ada pemalsuan terkait surat dan akta otentik.

Tribunnews.com/ Gita Irawan
PIDANA PAGAR LAUT - Unsur pemerintah dan nelayan berjibaku membongkar pagar laut di perairan Tangerang Banten pada Rabu (22/1/2025). Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana dalam kasus pagar laut di Tangerang. Diduga, ada pemalsuan terkait surat dan akta otentik. Kini, Bareskrim Polri telah menaikkan status kasus ini menjadi penyidikan setelah melakukan gelar perkara pada Senin (3/2/2025), kemarin. 

TRIBUNNEWS.COM - Bareskrim Polri menemukan unsur tindak pidana terkait pemasangan pagar laut sepanjang 30 kilometer yang berada di Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan temuan tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang sudah dilakukan.

Djuhandani mengatakan unsur tindak pidana yang ditemukan terkait dugaan pemalsuan akta.

"Dari hasil gelar, kami sepakat bahwa kami telah menemukan dugaan tindakan pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta otentik," katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Dengan temuan tersebut, Djuhandani mengungkapkan kasus pemasangan pagar laut telah naik ke penyidikan.

"Kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Dia mengungkapkan, sebelum gelar perkara, penyidik Bareskrim Polri telah melakukan penyelidikan terlebih dahulu dengan memeriksa lima saksi.

Yaitu, Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) Raden Lukman, dua orang dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Tangerang.

Selanjutnya, Djuhandani menjelaskan penyidik juga telah memeriksa tujuh saksi pada Senin (3/2/2025), yang menjadi alasan melakukan gelar perkara.

Baca juga: Menteri ATR/BPN Endus Manipulasi Data di Balik Terbitnya Sertifikat HGB Untuk Area Pagar Laut Bekasi

Dia juga menyebut telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip, tetapi yang bersangkutan tidak hadir.

"Jadi kepala desa, kami sudah memanggil, tapi belum hadir," jelasnya.

Djuhandani juga menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari adanya penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di laut di Kabupaten Tangerang.

Ternyata, berdasarkan hasil penyelidikan, SHGB tersebut diterbitkan oleh pejabat dari Kementerian ATR/BPN.

"Dari situ nanti kita akan mengerucut ke bawa sejauh mana peran semua proses pengajuan warkah tersebut. Tentu, itu yang akan kami laksanakan," tuturnya.

Djuhandani belum mau memastikan tersangka dalam kasus ini. Dia menegaskan, penyidik masih melakukan pengusutan secara profesional.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan