Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Bareskrim Temukan Unsur Tindak Pidana Pagar Laut Tangerang, Diduga Ada Pemalsuan Akta & Surat
Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana dalam kasus pagar laut di Tangerang. Diduga, ada pemalsuan terkait surat dan akta otentik.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
"Karena sebelum kita menemukan tersangka dan lain sebagainya, kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah."
"Tapi pada prinsipnya kita sudah mempersiapkan untuk penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
6 Pejabat ATR/BPN yang Dipecat Nusron Sudah Diperiksa
Djuhandani juga mengatakan bahwa enam pejabat dari Kementerian ATR/BPN yang dipecat oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid sudah ada yang diperiksa.
Dia mengungkapkan mereka diperiksa selaku saksi dalam kasus ini.
"Sudah. Belum semua, tapi sudah (diperiksa)," tuturnya.
Namun, Djuhandani masih enggan untuk menjelaskan terkait apakah ada di antara pejabat yang dipecat tersebut sudah ditetapkan menjadi tersangka.
"Nanti lebih lanjut, saya sampaikan. Tapi yang jelas, kami melaksanakan penyidikan didukung dengan dukungan dari Kementerian ATR/BPN," jelasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.