Selasa, 26 Agustus 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Bareskrim Temukan Unsur Tindak Pidana Pagar Laut Tangerang, Diduga Ada Pemalsuan Akta & Surat

Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana dalam kasus pagar laut di Tangerang. Diduga, ada pemalsuan terkait surat dan akta otentik.

Tribunnews.com/ Gita Irawan
PIDANA PAGAR LAUT - Unsur pemerintah dan nelayan berjibaku membongkar pagar laut di perairan Tangerang Banten pada Rabu (22/1/2025). Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana dalam kasus pagar laut di Tangerang. Diduga, ada pemalsuan terkait surat dan akta otentik. Kini, Bareskrim Polri telah menaikkan status kasus ini menjadi penyidikan setelah melakukan gelar perkara pada Senin (3/2/2025), kemarin. 

"Karena sebelum kita menemukan tersangka dan lain sebagainya, kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah."

"Tapi pada prinsipnya kita sudah mempersiapkan untuk penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

6 Pejabat ATR/BPN yang Dipecat Nusron Sudah Diperiksa

Djuhandani juga mengatakan bahwa enam pejabat dari Kementerian ATR/BPN yang dipecat oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid sudah ada yang diperiksa.

Dia mengungkapkan mereka diperiksa selaku saksi dalam kasus ini.

"Sudah. Belum semua, tapi sudah (diperiksa)," tuturnya.

Namun, Djuhandani masih enggan untuk menjelaskan terkait apakah ada di antara pejabat yang dipecat tersebut sudah ditetapkan menjadi tersangka.

"Nanti lebih lanjut, saya sampaikan. Tapi yang jelas, kami melaksanakan penyidikan didukung dengan dukungan dari Kementerian ATR/BPN," jelasnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

 

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan