Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Bareskrim Temukan Unsur Tindak Pidana Pagar Laut Tangerang, Diduga Ada Pemalsuan Akta & Surat
Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana dalam kasus pagar laut di Tangerang. Diduga, ada pemalsuan terkait surat dan akta otentik.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Bareskrim Polri menemukan unsur tindak pidana terkait pemasangan pagar laut sepanjang 30 kilometer yang berada di Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan temuan tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang sudah dilakukan.
Djuhandani mengatakan unsur tindak pidana yang ditemukan terkait dugaan pemalsuan akta.
"Dari hasil gelar, kami sepakat bahwa kami telah menemukan dugaan tindakan pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta otentik," katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Dengan temuan tersebut, Djuhandani mengungkapkan kasus pemasangan pagar laut telah naik ke penyidikan.
"Kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Dia mengungkapkan, sebelum gelar perkara, penyidik Bareskrim Polri telah melakukan penyelidikan terlebih dahulu dengan memeriksa lima saksi.
Yaitu, Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) Raden Lukman, dua orang dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Tangerang.
Selanjutnya, Djuhandani menjelaskan penyidik juga telah memeriksa tujuh saksi pada Senin (3/2/2025), yang menjadi alasan melakukan gelar perkara.
Baca juga: Menteri ATR/BPN Endus Manipulasi Data di Balik Terbitnya Sertifikat HGB Untuk Area Pagar Laut Bekasi
Dia juga menyebut telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip, tetapi yang bersangkutan tidak hadir.
"Jadi kepala desa, kami sudah memanggil, tapi belum hadir," jelasnya.
Djuhandani juga menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari adanya penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di laut di Kabupaten Tangerang.
Ternyata, berdasarkan hasil penyelidikan, SHGB tersebut diterbitkan oleh pejabat dari Kementerian ATR/BPN.
"Dari situ nanti kita akan mengerucut ke bawa sejauh mana peran semua proses pengajuan warkah tersebut. Tentu, itu yang akan kami laksanakan," tuturnya.
Djuhandani belum mau memastikan tersangka dalam kasus ini. Dia menegaskan, penyidik masih melakukan pengusutan secara profesional.
"Karena sebelum kita menemukan tersangka dan lain sebagainya, kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah."
"Tapi pada prinsipnya kita sudah mempersiapkan untuk penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
6 Pejabat ATR/BPN yang Dipecat Nusron Sudah Diperiksa
Djuhandani juga mengatakan bahwa enam pejabat dari Kementerian ATR/BPN yang dipecat oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid sudah ada yang diperiksa.
Dia mengungkapkan mereka diperiksa selaku saksi dalam kasus ini.
"Sudah. Belum semua, tapi sudah (diperiksa)," tuturnya.
Namun, Djuhandani masih enggan untuk menjelaskan terkait apakah ada di antara pejabat yang dipecat tersebut sudah ditetapkan menjadi tersangka.
"Nanti lebih lanjut, saya sampaikan. Tapi yang jelas, kami melaksanakan penyidikan didukung dengan dukungan dari Kementerian ATR/BPN," jelasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.